Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Bersyarat Dipermudah Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

Kompas.com - 18/09/2019, 21:54 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) tak sejalan dengan semangat antikorupsi.

Denny menanggapi langkah DPR dan pemerintah merevisi undang-undang itu.

Revisi itu akan berimbas pada ditiadakannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam PP itu diatur syarat justice collaborator dan rekomendasi KPK untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Kalau saya sih membayangkan itu tidak sejalan lagi dengan semangat antikorupsi. Karena akan muncul lagi rasa keadilan masyarakat terganggu," kata Denny saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Alasan Komisi III DPR Permudah Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor

Ia juga memandang langkah itu merupakan rangkaian pelemahan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebab, DPR juga telah mengesahkan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dianggap banyak pihak bermasalah.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Karena itu saya melihat juga ini satu rangkaian pelemahan pemberantasan korupsi ya dengan revisi UU KPK dan RKUHP yang terkait korupsi dengan RUU Pemasyarakatan itu," kata Denny.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Dipermudah, TII: Ada Skenario Besar Pelemahan Antikorupsi

Meski secara politik hukum merupakan hal yang sah-sah saja, Denny menilai langkah DPR dan pemerintah terkini terkait pembebasan bersyarat itu akan mengundang pertanyaan publik.

"Tentu akan ada pertanyaan apakah tidak akan menyebabkan hadirnya lagi obral remisi ya. Misalnya, akhirnya nanti napi korupsi menjadi cepat mendapatkan pengurangan hukuman," ujar dia.

Denny menuturkan, pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu menangkap kesan obral remisi. Sehingga, pemerintah saat itu memperketat pembebasan bersyarat.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor

"Politik hukum pada saat itu melihat pemberian hak narapidana korupsi, bandar narkoba, teroris dan perdagangan manusia dan lain-lain itu, terutama korupsi, dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat ya, karena terlalu banyak kesannya obral remisi," kata dia.

"Jadi untuk menegaskan agenda pemberantasan korupsi memberikan efek jera dan rasa keadilan masyarakat maka syarat-syarat untuk mendapatkan hak-hak narapidana termasuk remisi itu diperketat," tambah dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu meniadakan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Baca juga: Bebas Bersyarat Koruptor di Era SBY Ketat, Ini Penjelasan Mantan Wamenkumham

PP itu mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.

Pasal 43A mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal dengan istilah justice collaborator.

Kemudian Pasal 43B Ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat.

Dengan langkah terbaru di DPR ini, aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Namun, aturan soal justice collaborator dan rekomendasi KPK tidak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999.

Kompas TV DPR dan pemerintah akan sahkan RUU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Kesepakatan dicapai dalam raker antara Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/19). Salah satu poin yang disepakati soal pemberian pembebasan bersyarat terhadap napi kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi. Aturan mengenai pembebasan bersyarat kembali ke PP nomor 32 tahun 1999. Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999. Rancangan UU Pemasyarakatan selanjutnya akan dibahas di rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. #RUUPemasyarakatan #BebasBersyarat #YasonnaLaoly
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com