JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 Denny Indrayana mengkritik mekanisme pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi yang dipermudah melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).
Denny menilai, hal itu semakin melengkapi adanya dugaan pelemahan pemberantasan korupsi setelah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Ia pun khawatir upaya pemberantasan korupsi akan semakin sulit dan berat.
"Pelonggaran lagi remisi ini melengkapi pelemahan bahkan peniadaan KPK melalui revisi UU-nya. Saya khawatir, upaya kita dalam memberantas korupsi akan semakin sulit dan berat," ujar Denny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Dipermudah, TII: Ada Skenario Besar Pelemahan Antikorupsi
Menurut Denny, melonggarnya mekanisme pemberian bebas bersyarat menandakan lemahnya politik hukum pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan hak-hak napi lainnya.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan memperketat pemberian hak terhadap narapidana, bukan membatasi.
Hal itu, kata Denny, bertujuan memberikan pesan kuat untuk menghukum dengan tegas siapa pun pelaku korupsi.
"Lewat PP Nomor 99 Tahun 2012, ada pengetatan dan mengirimkan pesan kuat untuk menghukum dengan tegas siapapun pelaku korupsi," kata Denny.
DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor
Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dengan demikian, aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1995.
"Kita berlakukan (kembali) PP 32 tahun 1999," ujar Erma saat ditemui selepas rapat kerja.
PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.