Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Laporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas

Kompas.com - 18/09/2019, 20:22 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara melaporkan Polda Metro Jaya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (18/9/2019).

Salah satu kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Okky Wiratama Siagian, mengatakan, mereka melapor karena dihalangi ketika ingin menemui keenam tersangka yang ditahan di Mako Brimob.

"Untuk minggu ini dan minggu kemarin kami sudah berkali-kali mendatangi Mako Brimob, dua hari yang lalu bahkan, tetapi ternyata masih terjadi penghalangan akses masuk untuk kuasa hukum, untuk menjumpai rekan-rekan aktivis Papua yang ada di dalam Mako Brimob," kata Okky di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Akses Dibatasi, Kuasa Hukum Minta Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Dipindah dari Mako Brimob

Menurut dia, pihak kuasa hukum telah menunjukkan surat kuasa sesuai prosedur yang ditetapkan Polda Metro Jaya.

Namun, meski sudah mengantongi surat izin, kuasa hukum merasa dihalang-halangi saat berkunjung.

Menurut Okky, pihak kuasa hukum yang ingin berkunjung hanya diperbolehkan masuk satu per satu.

"Namun, hingga saat di Mako Brimob kami selaku kuasa hukum dihalang-halangi dengan cara yang boleh masuk satu orang, satu orang dulu. Jadi kami akhirnya menolak untuk masuk," ujar dia. 

Ia mengatakan bahwa mereka tidak menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Kemudian, ada keluarga tersangka yang belum mendapat surat penangkapan dan penahanan.

Polisi juga dilaporkan atas dugaan menghalangi akses bantuan hukum terhadap tersangka, pelanggaran prosedur penangkapan, pelanggaran prosedur penggeledahan, pelanggaran perlakuan dan penempatan tahanan, serta pembatasan akses berita acara pemeriksaan.

Baca juga: Pembawa 1.500 Bendera Bintang Kejora Ditetapkan sebagai Tersangka Makar dan Ditahan

Kuasa hukum yang lain, Suar Budaya, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan tanpa memperlihatkan surat perintah.

"Penyidik Polda Metro Jaya diduga melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan tanpa memperlihatkan surat perintah penggeledahan dan tanpa mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat, tanpa disaksikan oleh ketua RT/RW," ujar Suar. 

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP, Pasal 55 ayat (2) dan 57 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan," kata dia. 

Menurut dia, polisi juga tidak memberikan turunan BAP kepada tersangka maupun penasehat hukum.

Penyidik juga disebutkan memutar lagu "Garuda Pancasila" dalam proses penahanan seorang tersangka atas nama Surya Anta Ginting.

Menurut kuasa hukum, Surya juga ditempatkan di "sel biologis" dengan kondisi yang sangat tertutup dan sangat panas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com