JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, saat ini ada dua versi mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Wiranto dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
"Sekarang masih ada dua versi. Sekarang hanya presiden tanpa pansel. Ada yang tetap pansel. Tapi presiden yang nentuin karena ranahnya eksekutif. Ekskutif tertinggi adalah presiden. Maka kemudian presiden lah yang menentukan dewan pengawas itu siapa," ujar Wiranto.
Baca juga: Anggota Baleg: Presiden Harus Konsultasi dengan DPR untuk Pilih Dewan Pengawas KPK
Wiranto meminta publik tak memandang negatif keberadaan Dewan Pengawas KPK. Ia mengatakan dewan pengawas bagi lembaga penegak hukum merupakan hal yang wajar.
Ia pun menyebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) merupakan lembaga pengawas bagi Polri dan Kejaksaan.
"Aparat penegak hukum yang lain kan ada dewan pengawas ya. Misal Kejaksaan itu ada pansel yang menyeleksi dan begitu banyak yang mendaftarkan sebagai dewan pemgawas untuk kejaksaan (Komjak). Sama dengan Kompolnas. Itu juga begitu," lanjut dia.
Baca juga: Ketua DPP Nasdem: Jangan Sampai Dewan Pengawas KPK Masuk Angin
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengesahan RUU ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang. Salah satu poin yang muncul dari revisi ialah pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Salah satu poin revisi ialah pembentukan Dewan Pengawas KPK yang berhak memberikan izin dilakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.