Imam meyakinkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Kami akan melihat nanti antara fakta dan opini yang dibangun. Tentu saya juga tidak tahu siapa yang membuat inisial-inisial itu, termasuk siapa yang menafsirkan inisial itu, dan saya pastikan saya tidak terlibat, dan saya tidak tahu-menahu," kata Imam.
Imam menyatakan akan menghargai dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia pun menyatakan siap memenuhi panggilan jika diperlukan.
"Tafsirkan sendiri antara opini dan fakta hukum karena siapa pun bisa menulis apa pun. Namun, tentu saya tidak merasa dan tidak tahu-menahu tentang hal itu," kata Imam.
Bantahan Imam di sidang
Imam Nahrawi pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 29 April 2019.
Ia bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut Imam bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Diduga Gunakan Uang Suap untuk Kepentingan Pribadi
Menurut jaksa, keterangan Imam dan staf pribadinya Miftahul Ulum, serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang harus dikesampingkan.
Keterangan mereka dianggap tidak relevan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.
Menurut jaksa, adanya keterkaitan bukti dan keterangan saksi lainnya justru menununjukkan bukti hukum bahwa Imam, Ulum, dan Arief melakukan permufakatan jahat.
Baca juga: Imam Nahrawi, Menpora Kedua yang Dijerat KPK Setelah Andi Mallarangeng
"Adanya keikutsertaan para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat diam-diam atau disebut sukzessive mittaterschaft," ujar jaksa Ronald saat membacakan surat tuntutan.
Berikut kesaksian dan bantahan Imam terkait perkara tersebut:
1. Tak tahu nominal dana hibah
Dalam sidang, ia mengaku tidak pernah tahu nominal dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI.
Imam mengaku cuma membuat disposisi, tanpa pernah mengetahui anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan Kemenpora.
"Saya tidak tahu, tidak dilaporkan. Hasil verifikasi saya tidak mendapat laporan," ujar Imam kepada jaksa KPK.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Diduga Terima Suap dalam Dua Tahap
Menurut Imam, kajian atas proposal-proposal pengajuan anggaran yang disampaikan pihak ketiga, sudah diserahkan kepada masing-masing deputi terkait.
Penyerahan tugas itu melalui surat disposisi. Dengan demikian, menurut Imam, selama 4 tahun terakhir menteri tidak lagi mengurusi permintaan anggaran karena sudah ada pelimpahan tugas.
Menurut Imam, penentuan jumlah dana hibah disetujui oleh kebijakan unit teknis yang mencakup kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan tim verifikasi.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Dana Hibah KONI
Namun, tidak sekalipun Imam dilaporkan mengenai jumlah anggaran yang disetujui.
Sebaliknya, Imam tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada bawahannya.
2. Tak tahu ada penyalahgunaan dana