JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.
Dugaan keterlibatan Imam sebenarnya sudah terendus sejak kasus ini disidik KPK akhir 2018.
Setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), dan staf Kemenpora, KPK menggeledah ruang kerja Imam.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacara
Penggeledahan dilakukan pada 20 Desember 2018.
Dari ruangan tersebut, penyidik menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora.
Pemeriksaan di KPK
24 Januari 2019, Imam diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Saat itu, ia mengaku ditanyakan soal tugas pokok dan fungsi sebagai Menpora.
Selain tupoksi sebagai menteri, kata dia, penyidik juga menyinggung mekanisme pengajuan proposal dana hibah.
"Mekanisme itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan. Itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di kesekretariatan atau di bagian tata usaha," kata Imam.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka KPK, Harta Kekayaannya Rp 22,6 Miliar
Saat ditanya soal bagaimana perlakuan kementerian terhadap proposal dana hibah KONI, Imam tak menjawab secara lugas.
Ia hanya menegaskan, mekanisme pengajuan proposal dana hibah harus sesuai aturan.
"Ya kalau soal mekanisme itu, saya harus mengikuti mekanisme aturan yang ada baik yang dipayungi undang-undang, Peraturan Menteri Keuangan dan mekanismenya harus ditempuh dengan baik oleh siapapun pejabat negara," papar Imam.
"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal, tapi banyak tugas-tugas lain maka di situ ada namanya sekretaris ada di kementerian, deputi, asdep (asisten deputi). Di situ semuanya sudah dilakukan oleh unit teknis," lanjut dia.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, PKB Beri Bantuan Hukum
Sementara itu, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada dua hal yang didalami penyidik pada pemeriksaan Imam.
Pertama, KPK mendalami peran Imam Nahrawi dalam kaitannya dengan mekanisme pengajuan proposal dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
KPK juga perlu memastikan apakah peruntukan uang dari dana hibah KONI yang sudah dicairkan dimanfaatkan secara benar. Sebab, KPK menemukan masalah serius sejak proposal dana hibah KONI diajukan.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Ini Tanggapan Istana
Salah satunya pengajuan proposal hanya sekadar akal-akalan belaka. Kemudian pencairan dana tidak melalui prosedur yang patut.
"Ini penting karena seharusnya ada tugas dan kewenangan juga dari Kemenpora untuk melakukan verifikasi sejak awal terhadap hal tersebut," kata dia.
KPK juga mengklarifikasi berbagai barang bukti yang disita di ruangan Imam dan kantor KONI beberapa waktu lalu.
Respons atas pemeriksaan asistennya
Saat asistennya, Miftahul Ulum, disebut dalam sidang suap KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Imam mengaku tak tahu menahu.
Diketahui, Miftahul disebut menjadi pengarah pemberian uang dari pejabat KONI kepada sejumlah pejabat Kemenpora.
Baca juga: Asisten Imam Nahrawi Arahkan Sekjen KONI Buat Daftar Pejabat yang Terima Uang