JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Kerja pembahasan tingkat I RKUHP antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Sepuluh fraksi menyampaikan pandangannya terkait substansi pasal. Seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
"Izinkan saya mengetok palu sebagai tanda kesepakatan. Apakah bisa disepakati?" ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.
"Setuju!" jawab seluruh perwakilan fraksi.
Baca juga: RKUHP Disepakati, Penjara Diprediksi Bakal Semakin Penuh
Dalam rapat kerja tersebut DPR dan pemerintah juga menyepakati untuk menghapus Pasal 418 Ayat (1) dan (2).
Pasal 418 Ayat (1) menyatakan, laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.
Pasal 418 Ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.
Kemudian ditambahkan pula definisi frasa "kekerasan seksual yang setara" pada pasal 600d, yakni perbuatan untuk melakukan pemaksaan seksual yang serius sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga: Ketika Pemerintah dan DPR Diam-diam Rampungkan RKUHP...
Pada kesempatan yang sama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi sikap DPR dalam bekerja sama menyusun draf RKUHP.
"Ini adalah sebuah karya monumental," ucap Yasonna.
Dalam rapat tersebut hadir pula Tim Ahli Penyusun RKUHP, yaitu Profesor Muladi, Profesor Harkristuti Harkrisnowo dan Profesor Edward Omar Sharif Hiariej.
Kendati demikian, sejumlah pasal lain dalam RKUHP masih menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
Begitu juga dengan proses pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah karena dilakukan secara tertutup dan terkesan diam-diam.
Rapat Panja DPR dan Pemerintah sempat menggelar rapat pembahasan , pada Sabtu (14/9/2019) dan Minggu (15/9/2019) di Hotel Fairmont Senayan Jakarta.
Baca juga: Dibahas Tertutup, DPR dan Pemerintah Sepakati RKUHP