Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Sepakat Sahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna

Kompas.com - 18/09/2019, 17:47 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Kerja pembahasan tingkat I RKUHP antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Sepuluh fraksi menyampaikan pandangannya terkait substansi pasal. Seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

"Izinkan saya mengetok palu sebagai tanda kesepakatan. Apakah bisa disepakati?" ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.

"Setuju!" jawab seluruh perwakilan fraksi.

Baca juga: RKUHP Disepakati, Penjara Diprediksi Bakal Semakin Penuh

Dalam rapat kerja tersebut DPR dan pemerintah juga menyepakati untuk menghapus Pasal 418 Ayat (1) dan (2).

Pasal 418 Ayat (1) menyatakan, laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Pasal 418 Ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Kemudian ditambahkan pula definisi frasa "kekerasan seksual yang setara" pada pasal 600d, yakni perbuatan untuk melakukan pemaksaan seksual yang serius sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga: Ketika Pemerintah dan DPR Diam-diam Rampungkan RKUHP...

Pada kesempatan yang sama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi sikap DPR dalam bekerja sama menyusun draf RKUHP.

"Ini adalah sebuah karya monumental," ucap Yasonna.

Dalam rapat tersebut hadir pula Tim Ahli Penyusun RKUHP, yaitu Profesor Muladi, Profesor Harkristuti Harkrisnowo dan Profesor Edward Omar Sharif Hiariej.

Kendati demikian, sejumlah pasal lain dalam RKUHP masih menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Begitu juga dengan proses pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah karena dilakukan secara tertutup dan terkesan diam-diam.

Rapat Panja DPR dan Pemerintah sempat menggelar rapat pembahasan , pada Sabtu (14/9/2019) dan Minggu (15/9/2019) di Hotel Fairmont Senayan Jakarta.

Baca juga: Dibahas Tertutup, DPR dan Pemerintah Sepakati RKUHP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com