Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana.
Ia divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Baca juga: Deputi IV Kemenpora Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
Baca juga: Cerita Pejabat Kemenpora Takut Istri Saat Terima Uang Suap KONI...