Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirjen Dukcapil Mengaku Pernah Dimintai Uang Rp 5 Miliar oleh Markus Nari

Kompas.com - 18/09/2019, 16:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman mengatakan, mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pernah menemui dirinya dan meminta uang senilai Rp 5 miliar.

Hal itu diungkapkan Irman saat diperiksa sebagai saksi untuk Markus, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

"Dia datang ke kantor, dia bilang, 'Pak Irman saya mohon bantuan, tolong dibantu untuk kawan-kawan Komisi II'. Saya tanya berapa Pak, dijawab, 'Saya belum tahu, ya Rp 5 miliar kalau bisalah," kata Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Peradilan Kasus Korupsi E-KTP

Saat itu, Irman mengaku tak bisa memenuhi permintaan uang itu secara personal.

Oleh karena itu, ia meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) kementerian saat itu, Sugiharto, untuk mencarikan uang itu.

"Terus saya bilang akan ngomong sama Pak Sugiharto. Terus saya panggil Pak Sugiharto. Pak Markus masih ada, denger. Terus saya sampaikan, 'Ini Pak Giharto, Pak Markus minta bantuan buat teman-teman di Komisi II," kata Irman.

Baca juga: Markus Nari Didakwa Perkaya Diri 1,4 Juta Dollar AS dalam Proyek E-KTP

Kepada Sugiharto, Irman hanya berpesan agar pemenuhan permintaan itu jangan dipaksakan. Menurut Irman, Sugiharto menjawab akan mengusahakan permintaan uang itu bisa dipenuhi.

"Saya bilang kalau bisa tolong silakan saja bicarakan dengan Pak Markus langsung. Abis itu Pak Markus diajak Pak Sugiharto ke ruangan dia," kata Irman.

Dalam kasus ini, Markus didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.

Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus E-KTP, Yasonna Dikonfirmasi soal Markus Nari dan Risalah Rapat

Perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)dengan Nomor: SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016.

Menurut jaksa, Markus ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan

Kompas TV Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Markus didakwa merintangi proses pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik. Dalam persidangan jaksa menyebut Markus Nari telah sengaja mencegah dan merintangi secara langsung ataupun tidak langsung proses pemeriksaan di Sidang Pengadilan Kasus Korupsi KTP Elektronik untuk saksi Miryam S Haryani dan terdakwa Sugiharto. Markus juga didakwa menerima keuntungan dari proyek KTP elektronik sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat jika dikonversikan ke nilai sekarang jumlahnya mencapai hampir Rp 20 miliar. Selain memperkaya diri sendiri Markus disebut menguntungkan orang lain dan korporasi. Markus Nari adalah tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Markus ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli tahun 2017 dan ditahan pada awal April 2019. Dalam kasus KTP Elektronik Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP Elektronik. #MarkusNari #KTPElektronik #SidangTipikor


paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.

Menurut jaksa, uang 1,4 juta dollar AS untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.

Adapun Irman divonis 15 tahun penjara berdasarkan putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com