JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah dua kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Rabu (18/9/2019) hari ini.
Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Badan Perencanaan Pembanghnan Daerah Kepulauan Riau serta Kantor Badan Perencanaan Pembanunan, Penelitian, dan Pengembangan Kepulauan Riau.
"Setelah kemarin melakukan penggeledahan di 4 lokasi, hari ini, tim KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi hari ini di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Baca juga: OTT Gubenur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun, KPK Periksa 7 Pihak Swasta
Febri mengatakan, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait anggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang kantornya digeledah tersebut.
"Penggeledahan ini dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka NBU (Nurdin Basirun), Gubernur Kepri," kata Febri.
Adapun pada Selasa KPK telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kepulauan Riau, Kantor Dinas Pariwisata Kepulauan Riau, Kantor Dinas Pendidikan Kepulaian Riau, serta satu rumah milik seorang kepala OPD Kepulauan Riau.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar.
Uang itu diduga diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Selain itu, KPK menduga Nurdin menerima uang atas hal lain yang berhubungan dengan jabatannya.
Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Ketua Nasdem Kepri Masih Kosong Pasca-OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun
KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, dan 500 riyal Arab Saudi.
Kemudian, pada Jumat (12/7/2019), tim KPK juga menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang di kamar Nurdin.
Setelah dihitung penyidik, jumlah uang itu Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat, dan 134.711 dollar Singapura. KPK juga sedang menelusuri sumber-sumber lain terkait penerimaan uang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.