Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Rabu Ini, Total Tersangka Karhutla 230 Individu dan 5 Korporasi

Kompas.com - 18/09/2019, 14:45 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan per Rabu (18/9/2019) ini bertambah menjadi 230 orang dan lima perusahaan.

Diketahui, Selasa kemarin, polisi telah menetapkan 218 orang dan lima perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memaparkan jumlah 230 tersangka individu dan lima korporasi itu berada pada beberapa provinsi.

"Di Polda Riau misalnya, tersangkanya ada 47 (individu) dan satu korporasi bernama PT Sumber Sawit Sejahtera," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

"Ini sedang didalami. Tim asistensi Dirtipiter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim juga back up proses penyidikan khusus terkait masalah korporasinya," lanjut dia.

Baca juga: Gubernur Kalbar Larang 4 Bupati ke Luar Daerah, Minta Serius Tangani Karhutla

Di Sumatera Selatan, individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 27 orang dan satu perusahaan bernama PT Bumi Hijau Lestari.

"Khusus di Sumsel, selain menetapkan korporasi, juga menetapkan tersangka yang bertanggungjawab di korporasi tersebut. Inisialnya AK. Dia sebagai Direktur Operasional PT BHL," kata Dedi.

Di Jambi, jumlah individu yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 14 orang dan di Kalimantan Selatan sebanyak 2 tersangka individu.

Kemudian di Provinsi Kalimantan Tengah, polisi menetapkan 66 individu sebagai tersangka ditambah satu perusahaan bernama PT Palmindo Gemilang Kencana.

Baca juga: Soal Karhutla, Pemerintah Diminta Evaluasi Perizinan Sawit

Sementara di Provinsi Kalimantan Barat, 62 individu dan dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Dua perusahaan itu masing-masing berinisial PT SISU dan PT SAP.

Terakhir, terjadi penambahan tersangka untuk wilayah Kalimantan Timur, yakni sebanyak 12 orang.

Dedi menegaskan kembali bahwa upaya penegakan hukum sebenarnya menjadi opsi terakhir.

"Kalau ada perbuatan melawan hukum langsung dilakukan penegakan hukum. Penegakan hukum itu sifatnya tahap terakhir ketika upaya pencegahan dilakukan," ujar dia. 

Kompas TV Ada yang menarik saat kunjungan Presiden Jokowi ke Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (17/9). Jokowi menggunakan mobil rental menuju lokasi karhutla. Lokasi kebakaran berjarak 6 km dari tempat pendaratan helikopter di Merbau. Jokowi menaiki mobil jenis Toyota Land Cruiser warna hitam. Pada mobil terdapat pelat bertuliskan Indonesia berlatar merah. Bendera merah putih tampak di tiang kecil dekat pelat nomor. Jokowi menumpangi Land Cruiser rentalan didampingi Menko Polhukam Wiranto. Mobil rental sendiri disediakan oleh Pemkab Pelalawan. Kasubag Protokol Setdakab Pelalawan, Mulyadi, menjelaskan, pihaknya mencari mobil sesuai permintaan protokoler istana dan Paspampres dengan menghubungi perusahaan rental di Pekanbaru yakni Nadik Rental di Jalan Labersa. Setelah menemukan mobil bongsor, pihaknya menyerahkan ke bagian kendaraan kepresidenan dan dinilai cocok. Kemudian diusung ke Markas Komando Resort Militer (Makorem) untuk dipasang pelat Indonesia dan bendera. Sopir yang mengemudikan mobil tersebut juga ditunjuk dan disediakan sendiri oleh pihak protokoler istana dan membawanya ke lokasi kunjungan. #Jokowi #Karhutla #KebakaranHutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com