Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Sakit, Hakim Tunda Agenda Sidang Pembacaan Eksepsi

Kompas.com - 18/09/2019, 14:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menunda sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan tim penasihat hukumnya.

Hal tersebut diputuskan ketika Romy diketahui sedang sakit.

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Pada awal persidangan, hakim ketua Fahzal Hendri menanyakan kondisi kesehatan Romy.

"Assalamualaikum yang mulia, saya hari ini dalam kondisi tidak sehat. Sebenarnya tadi saya tidak akan berangkat, tapi karena menghormati jaksa penuntut umum, kami kemari," kata Romy kepada majelis hakim, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp 91,4 Juta dari Eks Kepala Kantor Kemenag Gresik

Romy mengaku sedang mengalami diare sehingga harus beberapa kali ke kamar mandi. Kepada majelis hakim, Romy mengaku tidak bisa mengikuti persidangan kali ini.

"Bagaimana penasihat hukum?" tanya hakim Fahzal ke penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail.

"Yang mulia karena memang yang akan disidangkan ini adalah terdakwa tidak cukup siap menghadapi persidangan menurut pendapat kami lebih baik kita tunda persidangan ini," kata Maqdir.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

"Terkait kondisi terdakwa tadi pagi kami meminta dokter rutan melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi kesehatan terdakwa. Dari hasil pemeriksaan yang kami terima disimpulkan terdakwa layak. Ada suratnya yang mulia," kata jaksa Wawan.

Majelis pun meminta jaksa, Romy, dan penasihat hukum ke depan untuk membahas surat tersebut.

Berdasarkan hasil musyawarah majelis, hakim Fahzal memutuskan persidangan Romy ditunda hingga Senin (23/9/2019) mendatang.

Hakim juga mempertimbangkan eksepsi yang dibacakan juga cukup banyak, yaitu Romy sekitar 29 halaman dan tim penasihat hukum sekitar 70 halaman.

"Jadi begini ya eksepsinya kan panjang ya dari penasihat hukum dan terdakwa. Jadi saya lihat juga kondisinya juga udah pucat ini, jadi kita tunda saja. Jadi enggak layak juga kita sidangkan orang dalam keadaan sakit begini, ya," kata hakim Fahzal.

Baca juga: Romahurmuziy Bingung Dengar Dakwaan, Bakal Ajukan Nota Keberatan

"Kami bermusyawarah kami sepakat tidak layak dilanjutkan karena sudah lima kali ini kalau dilihat dari laporannya, dari pagi buang-buang air. Kita tunda sidangnya hari Senin. Jadi pembacaan eksepsi kita tunda tanggal 23 (September) ya mudah-mudahan saudara sehat ya," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com