JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif membantah pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut bahwa KPK telah diajak bicara terkait revisi UU KPK.
Laode meminta Yasonna berkata jujur kepada publik.
"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan. Jadi sebaiknya jujur saja," kata Laode dalam pesan singkat, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Fraksi Kompak Revisi UU KPK, tetapi Begini Faktanya...
Laode mengakui, ia pernah bertemu dengan Yasonna. Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Pencegahan KPK Pahala Naingolan dan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang turut dalam pertemuan itu.
Namun, pertemuan itu tidak secara khusus membahas mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KPK yang disampaikan pemerintah kepada DPR.
Ketika revisi UU KPK masih dalam tahap pembahasan, Laode sudah meminta Yasonna membahas DIM bersama-sama KPK. Sebab, pimpinan KPK berpendapat, detail DIM tidak pernah dibahas bersama-sama.
Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Bisa Dibatalkan dengan Cara Ini...
Namun, Yasonna tak memberikan DIM tersebut dengan alasan KPK akan diundang dalam pembahasan di DPR.
Tetapi, seperti diketahui, KPK memang tak sekalipun dilibatkan, apalagi dipanggil ke DPR untuk membahas RUU KPK hingga UU itu disahkan pada Selasa kemarin.
"Dalam Pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," ujar Laode.
Diberitakan sebelumnya, Yasonna mengklaim telah bertemu pimpinan KPK sebelum Undang-undang KPK hasil revisi disahkan.
Baca juga: RUU Prioritas Tak Disentuh, RUU KPK Malah Dibahas Seperti Kesetanan
Dalam pertemuan tersebut, Yasonna mengklaim mereka telah menyepakati sejumlah poin dalam revisi Undang-undang KPK. Namun ia tak merinci poin apa saja yang disetujui.
"Saya berkomunikasi dengan Pak Laode. Saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kami sepakati," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.
Karena itu, ia membantah bila pemerintah tak melibatkan KPK dalam pembahasan revisi Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi tidak ada sama sekali niatan Bapak Presiden (melemahkan)," lanjut dia.