JAKARTA, KOMPAS.com - "Hari ini pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR sebagai terakhir yang akan membahas ini, nanti segera kita kirim. Mudah-mudahan kami masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan undang-undang tadi."
Revisi Undang-Undang yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berjalan sangat cepat. Namun, KPK sebagai pihak yang menjadi obyek dalam undang-undang itu merasa tak pernah dilibatkan.
Saat menyampaikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo masih memupuk harapan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut masih bisa didiskusikan bersama.
Meskipun, pada Jumat (13/9/2019) malam, tiga pimpinan KPK menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden Joko Widodo. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.
Agus dan pimpinan KPK, serta pegiat antikorupsi berharap KPK tak digembosi dengan adanya revisi UU tersebut. Ini termasuk dampak baik dan buruknya bagi lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Tiga Pimpinan KPK Serahkan Mandat KPK ke Presiden, Apa Alasannya?
Agus menuturkan, KPK merasa perlu dilibatkan karena hingga kini lembaga antirasuah itu sama sekali belum menerima draf resmi revisi UU KPK.
Selain itu, Agus juga meminta DPR untuk tidak buru-buru membahas revisi UU KPK. Menurut Agus, pembahasan UU KPK perlu melibatkan banyak supaya aturan itu dapat disusun secara matang.
"Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak," ujar Agus.
Namun, satu hari kemudian, DPR mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi