Hanya butuh 12 hari, revisi UU KPK dibahas dan dengan mulus disahkan di DPR.
Sementara bagi Jokowi, hanya butuh waktu enam hari untuk menyetujui pembahasan revisi UU KPK itu.
Padahal, Presiden Jokowi mempunyai waktu 60 hari untuk merespon usulan inisiatif DPR.
Jokowi beralasan, pemerintah tak membutuhkan waktu lama karena revisi UU KPK yang diusulkan DPR hanya terdiri dari empat atau lima isu besar.
Bahkan, Jokowi maupun perwakilan pemerintah pun tak sempat bertemu dengan pimpinan KPK.
Baca juga: Mahfud MD: Sekarang Waktunya Presiden Ajak Bicara Pimpinan KPK
Kritik keras dari segala arah tak menghambat niatan pemerintah dan DPR merevisi undang-undang tersebut.
Satu hari sebelum disahkan, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK jalan terus meski mendapat kritik dari banyak pihak.
Jokowi pun mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR.
"Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di (gedung) DPR (pembahasannya). Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi," kata Jokowi.
Baca juga: Meski Banjir Kritik, Jokowi Pastikan Revisi UU KPK Jalan Terus