Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden dan DPR Dinilai Tak Pedulikan Masukan Publik soal Revisi UU KPK

Kompas.com - 18/09/2019, 10:02 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Presiden Joko Widodo dan DPR terkesan tidak peduli dengan masukan publik terkait revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Feri menanggapi disahkannya revisi UU KPK dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (17/9/2019).

"Karena ini sudah direncanakan dengan baik dan terencana oleh Presiden dan DPR sedari awal. Saya menduga memang arahnya Presiden dan DPR tidak peduli masukan publik ya," kata Feri saat dihubungi, Selasa.

Itu sebabnya, kata Feri, proses revisi UU KPK ini terkesan menabrak aturan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Revisi UU KPK, Sikap Pasif Jokowi Disayangkan

Dalam Pasal 45 Ayat (1) dinyatakan bahwa rancangan undang-undang baik yang berasal dari DPR, Presiden dan rancangan undang-undang yang diajukan DPD ke DPR disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sedangkan revisi UU KPK tak masuk dalam Prolegnas Tahun 2019.

Selain itu, proses revisi UU KPK juga dinilainya melanggar Pasal 112 dan 113 pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

"Makanya dengan ketidakpeduliannya dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan, menurut saya memang ini adalah langkah yang mengabaikan banyak hal, ketentuan hukum demi kepentingan orang atau sekolompok orang tertentu yang tidak ingin KPK itu kuat," ujar Feri.

"Jadi ya ini konsekuensi kalau kemudian Presiden dan DPR kita tidak mau mendengarkan apa yang benar dan tidak taat kepada ketentuan undang-undang. Jadi semuanya justru dilanggar, diabaikan, tanpa peduli aspirasi publik, mereka terus berjalan," kata dia.

Baca juga: Kekhawatiran Setelah UU KPK Direvisi...

Ia juga menilai pasal hasil revisi ada yang bermasalah dan berisiko melemahkan KPK.

Misalnya, Pasal 46 hasil revisi berbunyi, "Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan pemeriksaan tersangka dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana"

Sementara di UU KPK yang berlaku sebelumnya, Pasal 46 memiliki dua ayat.

Ayat (1) berbunyi, "Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini".

Kemudian Ayat (2) berbunyi, "Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka"

Menurut Feri, itu memperlihatkan bahwa tindak pidana korupsi sudah tidak lagi bersifat khusus, dia dikembalikan di delik umum.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com