Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan: Dulu Saya Minta Kivlan Zen Dibebaskan, tetapi Katanya Politik

Kompas.com - 18/09/2019, 09:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu prihatin dengan kondisi kesehatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Kivlan yang berstatus terdakwa dalam kasus penguasaan senjata api kini dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto lantaran divonis mengidap infeksi paru-paru stadium 2.

"Saya kan sudah minta dibebaskan dulu. Tapi ini katanya politik," ujar Ryamizard Ryacudu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

"Saya itu enggak mau kalau ada main-main politik. Kalau sebagai purnawirawan, ya saya maunya dia dibebaskan," kata dia.

Baca juga: Menhan Minta Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

Ryamizard menyadari bahwa Kivlan Zen memiliki kekurangan sebagai seorang purnawirawan dengan kasus yang menjeratnya. Namun, ia meminta penegak hukum melihat jasa-jasa Kivlan semasa bertugas di TNI.

"Saya tahu ada kekurangan ada kelebihan. Kelebihannya banyak. Dia berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini," tutur Ryamizard Ryacudu.

Diketahui, Kivlan Zen dirawat inap di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Senin (16/9/2019).

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan, kliennya menjalani perawatan akibat infeksi paru-paru stadium 2 yang dideritanya.

"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-paru) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Tonin saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Infeksi Paru-Paru Stadium 2, Kivlan Zen Dirawat di RSPAD

Tonin mengungkapkan, kliennya telah mendapatkan izin untuk menjalani perawatan di luar Rutan Polda Metro Jaya atas persetujuan majelis hakim.

Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditandatangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.

Tonin mengklaim penyakit yang diidap kliennya kembali kambuh mengingat usia Kivlan yang sudah mencapai 73 tahun.

"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernapasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," kata dia.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Dia sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.

Baca juga: Majelis Hakim PN Pusat Izinkan Kivlan Zen Berobat di RSPAD

Kivlan menyampaikan itu seusai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

"Kalau yang mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.

Kivlan juga mengajukan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan.

Saat ini, dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com