Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Kompak Revisi UU KPK, tetapi Begini Faktanya...

Kompas.com - 18/09/2019, 08:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada satu partai pun yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seluruh partai politik, baik yang pada Pilpres 2019 mengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kompak menyepakati revisi UU KPK di DPR.

Namun, ada fakta menarik dalam kekompakan seluruh fraksi itu. Dari jumlah total 560 anggota DPR RI, hanya setengahnya, yakni 289 orang yang menandatangani absensi kehadiran di rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Sedangkan yang hadir menyaksikan pengesahan revisi UU KPK menjadi undang-undang hanya seperlima dari jumlah total anggota DPR, yakni 102 orang.

Baca juga: Jalan Panjang Revisi UU KPK, Ditolak Berkali-kali hingga Disahkan

Namun, ini bukan jadi soal bagi DPR. Pengesahan revisi UU KPK tetap berlanjut.

Rapat dinilai memenuhi syarat berdasarkan jumlah anggota DPR yang mengisi absensi, bukan mereka yang hadir di ruang rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna selama 30 menit, revisi UU KPK akhirnya disahkan.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memastikan, mekanisme rapat paripurna di DPR RI tidak dihitung berdasar anggota DPR yang hadir secara fisik, melainkan dari jumlah tanda tangan di daftar hadir.

"Bahwa sistem di DPR itu yang izin yang sudah menandatangani daftar hadir itu yang dianggap hadir," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Arsul Sani Ungkap Alasan DPR Usul Revisi UU KPK Jelang Akhir Masa Jabatan

Menurut Arsul, bukan persoalan apabila wakil rakyat hanya mengikuti rapat paripurna sebentar, lalu meninggalkan ruangan.

Dalam rapat paripurna itu sendiri, jumlah wakil rakyat yang menandatangani daftar hadir ada sebanyak 289. Artinya, jumlah tersebut dinilai sudah kuorum.

"Walaupun setelah katakanlah rapat paripurna berlangsung, beberapa saat kemudian (anggota DPR) meninggalkan ruang rapat paripurna, yang paling penting secara tanda tangan telah memenuhi kuorum," kata Arsul.

Catatan Tiga Fraksi

Meskipun tidak ada satupun fraksi yang menolak, namun tiga fraksi menginterupsi rapat. Ketiga fraksi itu ialah Fraksi PKS, Gerindra, dan Demokrat.

Interupsi mereka tidak menolak pengesahan, melainkan hanya memberi catatan.

Ketua Komisi IV DPR RI Edhy PrabowoDok. Humas DPR RI Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo
Ketua Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya keberatan terhadap proses pemilihan dewan pengawas KPK langsung oleh pemerintah, atau tanpa dipilih dari lembaga independen.

Baca juga: RUU KPK Disahkan, 3 Fraksi Beri Catatan soal Dewan Pengawas

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com