JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada satu partai pun yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seluruh partai politik, baik yang pada Pilpres 2019 mengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kompak menyepakati revisi UU KPK di DPR.
Namun, ada fakta menarik dalam kekompakan seluruh fraksi itu. Dari jumlah total 560 anggota DPR RI, hanya setengahnya, yakni 289 orang yang menandatangani absensi kehadiran di rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Sedangkan yang hadir menyaksikan pengesahan revisi UU KPK menjadi undang-undang hanya seperlima dari jumlah total anggota DPR, yakni 102 orang.
Baca juga: Jalan Panjang Revisi UU KPK, Ditolak Berkali-kali hingga Disahkan
Namun, ini bukan jadi soal bagi DPR. Pengesahan revisi UU KPK tetap berlanjut.
Rapat dinilai memenuhi syarat berdasarkan jumlah anggota DPR yang mengisi absensi, bukan mereka yang hadir di ruang rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna selama 30 menit, revisi UU KPK akhirnya disahkan.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memastikan, mekanisme rapat paripurna di DPR RI tidak dihitung berdasar anggota DPR yang hadir secara fisik, melainkan dari jumlah tanda tangan di daftar hadir.
"Bahwa sistem di DPR itu yang izin yang sudah menandatangani daftar hadir itu yang dianggap hadir," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Arsul Sani Ungkap Alasan DPR Usul Revisi UU KPK Jelang Akhir Masa Jabatan
Menurut Arsul, bukan persoalan apabila wakil rakyat hanya mengikuti rapat paripurna sebentar, lalu meninggalkan ruangan.
Dalam rapat paripurna itu sendiri, jumlah wakil rakyat yang menandatangani daftar hadir ada sebanyak 289. Artinya, jumlah tersebut dinilai sudah kuorum.
"Walaupun setelah katakanlah rapat paripurna berlangsung, beberapa saat kemudian (anggota DPR) meninggalkan ruang rapat paripurna, yang paling penting secara tanda tangan telah memenuhi kuorum," kata Arsul.
Meskipun tidak ada satupun fraksi yang menolak, namun tiga fraksi menginterupsi rapat. Ketiga fraksi itu ialah Fraksi PKS, Gerindra, dan Demokrat.
Interupsi mereka tidak menolak pengesahan, melainkan hanya memberi catatan.
Baca juga: RUU KPK Disahkan, 3 Fraksi Beri Catatan soal Dewan Pengawas