Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran Setelah UU KPK Direvisi...

Kompas.com - 18/09/2019, 07:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Hilangnya Sifat Khusus Hingga Gagalkan OTT

Adapun Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti Pasal 46 hasil revisi yang berbunyi, "Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan pemeriksaan tersangka dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana".

Direktur Pusat Studi Konstitusional (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari di Jakarta, Jumat (2/6/2017).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Direktur Pusat Studi Konstitusional (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Sementara di UU KPK yang berlaku sebelumnya, Pasal 46 memiliki dua ayat.

Baca juga: Selain Pencegahan, KPK Tegaskan OTT Tetap Perlu Dilakukan

Ayat (1) berbunyi, "Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini".

Kemudian Ayat (2) berbunyi, "Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka".

"Itu memperlihatkan bahwa tindak pidana korupsi sudah tidak lagi bersifat khusus, dia dikembalikan di delik umum. Maka dengan itu penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang ada di KPK nanti akan sangat bergantung pada KUHAP dan upaya khusus dalam pemberantasan korupsi itu sudah mulai digerus perlahan dengan Pasal 46 itu," kata Feri saat dihubungi.

Ia juga menyoroti pasal penyadapan hasil revisi yang berisiko menggagalkan penindakan KPK, khususnya operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, dalam revisi, penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam jangka waktu 1x24 jam.

"Jangankan 1x24 jam, 20 detik aja bocor, selesai itu operasi, kan. Jadi ini menyebabkan aksi-aksi KPK dengan OTT dan penyadapan akan gagal. Padahal pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara-cara yang cepat dan khusus kan," ujar dia.

Baca juga: Menteri PAN-RB: Pegawai KPK Tak Semua Langsung Berstatus ASN

Contoh lainnya, lanjut Feri, soal status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melekat pada pegawai KPK. Ia menilai status itu menimbulkan masalah ke depan. Misalnya, pegawai KPK akan kesulitan mengawasi pimpinannya apabila melakukan penyimpangan.

"Bukan tidak mungkin pegawai KPK sendiri dirundung masalah baru, karena status mereka itu akan menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi kehidupan mereka," ungkapnya.

Sinyal Buruk Bagi Basa Depan Investasi

Bagi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko, revisi UU KPK bisa menjadi berita buruk bagi masa depan investasi di Indonesia. Sebab, revisi UU KPK terkesan melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Ini berita buruk bagi masa depan investasi di Indonesia. Pelemahan KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan sinyal buruk yang membuat para pebisnis nasional dan global ragu dengan situasi iklim usaha Indonesia," kata Dadang dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: TII: Revisi UU KPK Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia

Ia menilai, poin-poin revisi yang menjadi pembahasan tersebut berisiko melemahkan KPK. Hal itu dinilainya membuka ruang bagi koruptor untuk semakin leluasa melakukan kejahatan korupsi.

Selama ini, lanjut Dadang, KPK dipercaya kalangan pengusaha nasional dan global dalam memperbaiki iklim usaha di Indonesia yang bersih, atau bebas dari praktik korupsi.

"KPK melalui sejumlah penindakan dan pencegahannya selama sepuluh tahun terakhir sangat aktif fokus ke hal itu. Dengan posisi dan kewenangan yang lemah seperti sekarang, kerja KPK tentu tidak akan seefektif dulu lagi," ujar dia. 

 

Kompas TV Selasa malam (17/9) wadah pegawai komisi pemberantasan korupsi bersama masyarakat anti korupsi serta aktivis berkumpul di lobi gedung merah putih Kpk.<br /> <br /> Mereka menggelar malam renungan bertajuk &quot; Pemakaman KPK&quot;<br /> <br /> Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas pegawai KPK dan mayarakat anti korupsi serta aktivis ditengah pelemahan lembaga anti-rasuah tersebut.<br /> <br /> Mereka pun meminta tanggung jawab pemerintah dan DPR karena telah mengesahkan RUU KPK yang dinilai melemahkan KPK. #RevisiUUKPK #KPK #UUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com