DEPOK, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mohammad Novrizal Bahar menyebut, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tetap bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski telah disahkan.
Gugatan di MK bisa berupa uji materil bisa juga uji formil.
"Baik uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) dan uji formil itu sama-sama bisa dilakukan," kata Novrizal usai focus group discussion di Gedung FH UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Simbol Kematian KPK, Replika Makam di Gedung KPK Ditaburi Bunga
Novrizal menyebut, jika menggunakan prosedur uji materil, maka pemohon harus betul-betul mampu menjelaskan poin-poin mana saja dalam undang-undang hasil revisi yang dianggap merugikan.
Harus dipastikan pula, pihak yang mengajukan gugatan ke MK adalah yang memiliki kekuatan hukum atau legal standing.
"Kalau ditanya apakah Ikatan Alumni (Iluni UI) akan mengajukan uji materi, ya kami harus mempelajari dulu di mana kami bisa menempatkan diri. Jika tidak bisa ya kami dorong pihak yang punya legal standing," ujar Novrizal.
Baca juga: Pakar: Revisi UU KPK Memang Perlu, tapi Tak Mendesak
Sementara itu, jika memilih mekanisme uji formil, pemohon harus benar-benar memastikan bahwa memang ada prosedur yang dilanggar selama proses revisi UU KPK.
Sejauh ini, kata Novrizal, MK belum pernah mengabulkan permohonan gugatan uji formil.
"Atau kalau tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan aturan perundangan," katanya.
DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Sebelum Sita dan Geledah, KPK Wajib Minta Izin Tertulis Dewan Pengawas
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menuturkan, tak menutup kemungkinan pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK akan menggugat revisi Undang-Undang tentang KPK yang disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya, produk undang-undang begitu jadi undang-undang, dia akan jadi subyek untuk digugat dalam judicial review ke Mahkamah Konstitusi, itu pasti. Dan memang ada arah ke sana kita mau melakukan judicial review itu," kata Adnan saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).