Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditunda, DPR Akhirnya Sahkan RUU Sumber Daya Air Jadi UU

Kompas.com - 17/09/2019, 19:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Pada awalnya, Wakil Ketua Komisi V Lasarus menyampaikan hasil kesepakatan pembahasan RUU tentang Sumber Daya Air antara Komisi V dan pemerintah.

Ia mengatakan, RUU tentang Sumber Daya Air terdiri dari 16 bab, 79 pasal, dan merupakan pengganti dari UU tentang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai bagian dari HAM oleh sebab itu kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air harus diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat," kata Lasarus.

Baca juga: DPR Tunda Pengesahan RUU Sumber Daya Air di Rapat Paripurna

Setelah itu, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanyakan pendapat semua anggota dewan yang hadir setuju atau tidak terkait Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air.

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air disetujui menjadi UU?" ucap Fahri.

"Setuju," jawab semua anggota dewan yang hadir.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, presiden menyetujui pengesahan RUU tentang Sumber Daya Air menjadi undang-undang.

Ia berharap, UU Sumber Daya Air dapat mendukung kehidupan masyarakat Indonesia.

"Dengan ini saya nyatakan presiden menyetujui RUU SDA menjadi UU SDA. Sekiranya niat baik kita ini bisa terwujud dan dukung oleh segenap rakyat Indonesia," kata Yasona.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengatakan, terkait adanya persiapan teknis, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan RUU tidak dapat dilakukan saat rapat paripurna.

Baca juga: Targetkan Rampung Periode Ini, Ketua DPR Sebut 6 Poin Penting RUU Sumber Daya Air

Semua anggota yang hadir pun sepakat pengesahan RUU Sumber Daya Air dilakukan pada rapat paripurna DPR berikutnya.

Seperti dikutip dari KOMPAS.id, pengesahan RUU Sumber Daya Air akan mengisi kekosongan setelah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015 lalu.

UU tersebut sempat digugat masyarakat sipil karena tidak ketat membatasi pengelolaan air oleh swasta.

Alih-alih membatasi pengusahaan air oleh swasta, draf akhir RUU yang belum dibuka ke publik tersebut dinilai masih mengatur air dengan pendekatan komoditas atau barang niaga.

”Kebijakan soal air ini tidak boleh secara parsial hanya bicara soal perusahaan. Air bukan abiotik yang hanya berhubungan dengan pipanisasi dan air minum, pengusahaan air oleh industri juga melibatkan keberlangsungan ekosistem,” kata Manajer Kampanye Walhi Wahyu Perdana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com