JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Pada awalnya, Wakil Ketua Komisi V Lasarus menyampaikan hasil kesepakatan pembahasan RUU tentang Sumber Daya Air antara Komisi V dan pemerintah.
Ia mengatakan, RUU tentang Sumber Daya Air terdiri dari 16 bab, 79 pasal, dan merupakan pengganti dari UU tentang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai bagian dari HAM oleh sebab itu kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air harus diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat," kata Lasarus.
Baca juga: DPR Tunda Pengesahan RUU Sumber Daya Air di Rapat Paripurna
Setelah itu, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanyakan pendapat semua anggota dewan yang hadir setuju atau tidak terkait Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air disetujui menjadi UU?" ucap Fahri.
"Setuju," jawab semua anggota dewan yang hadir.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, presiden menyetujui pengesahan RUU tentang Sumber Daya Air menjadi undang-undang.
Ia berharap, UU Sumber Daya Air dapat mendukung kehidupan masyarakat Indonesia.
"Dengan ini saya nyatakan presiden menyetujui RUU SDA menjadi UU SDA. Sekiranya niat baik kita ini bisa terwujud dan dukung oleh segenap rakyat Indonesia," kata Yasona.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengatakan, terkait adanya persiapan teknis, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan RUU tidak dapat dilakukan saat rapat paripurna.
Baca juga: Targetkan Rampung Periode Ini, Ketua DPR Sebut 6 Poin Penting RUU Sumber Daya Air
Semua anggota yang hadir pun sepakat pengesahan RUU Sumber Daya Air dilakukan pada rapat paripurna DPR berikutnya.
Seperti dikutip dari KOMPAS.id, pengesahan RUU Sumber Daya Air akan mengisi kekosongan setelah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015 lalu.
UU tersebut sempat digugat masyarakat sipil karena tidak ketat membatasi pengelolaan air oleh swasta.
Alih-alih membatasi pengusahaan air oleh swasta, draf akhir RUU yang belum dibuka ke publik tersebut dinilai masih mengatur air dengan pendekatan komoditas atau barang niaga.
”Kebijakan soal air ini tidak boleh secara parsial hanya bicara soal perusahaan. Air bukan abiotik yang hanya berhubungan dengan pipanisasi dan air minum, pengusahaan air oleh industri juga melibatkan keberlangsungan ekosistem,” kata Manajer Kampanye Walhi Wahyu Perdana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.