DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitra Arsil mengatakan, meski telah disahkan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) belum bisa diterapkan.
Peraturan tersebut harus lebih dulu ditempatkan di Lembaran Negara untuk bisa diberlakukan.
"Revisi UU ini (KPK) belum berlaku ya. Belum ditempatkan di Lembaran Negara sehingga aturan ini belum mengikat," kata Fitra dalam dalam diskusi "Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca Revisi UU KPK" di Gedung FH UI, Depok, Selasa (17/9/2019).
"Artinya, para pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023 mendatang belum bisa memberlakukan ini," ujar dia.
Baca juga: Revisi UU, KPK Jadi Bagian dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif
Fitra mengatakan, proses penempatan UU dalam Lembaran Negara atau pengundangan membutuhkan waktu maksimal 30 hari.
Dalam hal ini, Presidenlah yang punya kewenangan untuk memasukan naskah hasil revisi UU untuk diundangkan.
"Kalau kita ingin menunda pengesahan itu artinya kita hanya punya waktu selama 30 hari saja. Kalau Presiden tidak segera memasukkan naskah untuk diundangkan nanti DPR yang akan menanyakan mengapa hal itu (tidak segera diundangkan)," ujar Fitra.
Nantinya, setelah disahkan, terbuka pula kesempatan bagi siapa saja untuk mengajukan uji formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Menurut Laode, Ini Poin-poin Hasil Revisi yang Lemahkan Penindakan KPK
Namun demikian, jika mekanisme ini ditempuh, harus ada indikasi tidak wajar selama proses revisi UU KPK.
"Uji formil bisa kita lakukan dengan alasan proses hukum tidak wajar. Jika ada proses yang bertentangan dengan pasal 20 ayat 1-5 UUD 1945 maka kita bisa lakukan uji formil," kata Fitra.
DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.