JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar berupaya mengevakuasi hiu paus (Rhincodon typus) yang terjebak di inlet canal unit 2 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton di Probolinggo, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, terjebaknya hiu ini diketahui pada 29 Agustus 2019 atas laporan dari pihak PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkit (PJB UP) Paiton kepada Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo yang kemudian diteruskan kepada BPSPL Denpasar.
"Evakuasi hiu paus menjadi penting karena PLTU Paiton merupakan obyek vital nasional dan hiu paus merupakan ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia,” kata Brahmantya melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: KKP Prioritaskan Evakuasi Hiu Paus yang Terjebak di PLTU Paiton dalam Keadaan Hidup
Menurut dia, sejak Jumat, tim yang terdiri dari BPSPL Denpasar, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Situbondo, PT PJB UP Paiton, PT YTL Jawa Power, dan PT Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI), segera menyisir sepanjang kanal.
Dari hasil penyisiran, tim tidak menemukan Hiu Paus. Adapun Hiu paus baru kembali terdeteksi Kamis (5/9/2019) di inlet unit 1-2 oleh PT PJB UP Paiton.
Setelah itu, hiu paus kembali tak terlihat hingga satu pekan dan baru muncul kembali pada Rabu (11/9/2019) pukul 09.30 WIB di inlet unit 6 bergerak menuju unit 2.
Sore harinya, pukul 16.33 WIB, Dinas Perikanan Kab Probolinggo meneruskan laporan kemunculan hiu paus tersebut kepada BPSPL Denpasar.
BPSPL Denpasar KKP kemudian melanjutkan pemantauan dan uji respons hiu paus pada Kamis, 12 September 2019 dan Jumat (13/9/2019).
Guna menanggulangi hal tersebut, pihaknya segera menyusun rencana aksi evakuasi hiu paus keluar dari saluran inlet canal menuju ke perairan laut lepas.
“Prioritas tim yang dilakukan saat ini adalah mengevakuasi hiu paus dalam keadaan hidup. Penanganan terpadu evakuasi hiu paus ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan KKP setelah pernah dilakukan penangan terpadu yang sama pada tahun 2015,” tutur Brahmantya.
Ia menyampaikan, aksi ini ditargetkan untuk menghalau hiu paus yang berada di inlet canal unit tujuh menuju ke arah timur atau ke arah laut.
Tim memperkirakan, upaya ini dapat dilakukan selama tiga hari, mulai Sabtu, 14 September 2019 hingga Senin, 16 September 2019.
Penentuan waktu evakuasi ini berdasarkan kondisi hiu paus Jumat, pukul 14.00-15.15 WIB.
Pada pengamatan tersebut, tim melakukan uji respons dan hiu itu memberikan respons aktif saat dilemparkan batu di sisi kanan mata hiu tanpa mengenai tubuh.
Baca juga: Hiu Paus Terjebak 4 Hari di Kanal PLTU Paiton, Kondisinya Luka-luka
Berdasarkan pengamatan BPSPL Denpasar di Perairan Bayeman Probolinggo, pada Kamis (5/9/2019) tercatat 12 hiu paus muncul di lokasi tersebut, sedangkan pada Sabtu (7/9/2019), tiga ekor hiu paus terpantau.
Brahmantya mengatakan, saat ini ikan hiu paus masuk ke dalam Appendiks II CITES dan termasuk ke dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan kategori rentan (vulnerable).
Ini karena karakter hiu paus yang spesifik, seperti berumur panjang, fekunditas rendah, jumlah anakan sedikit, lambat dalam pertumbuhan, serta dalam pematangan kelamin sehingga sekali terjadi over eksploitasi, dan sangat sulit bagi populasinya untuk kembali pulih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.