Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengesahan Revisi UU KPK, ICW: Wacana Penguatan KPK Hanya Ilusi

Kompas.com - 17/09/2019, 17:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, pengesahan revisi Undang-Undang tentang KPK oleh DPR membuktikan bahwa wacana penguatan KPK yang digaungkan pemerintah dan DPR hanya ilusi.

Pengesahan revisi UU KPK itu dilakukan dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (17/9/2019).

"Intinya dari semua hal itu tidak ada poin penguatan, itu ilusi saja, kebohongan publik terkait wacana penguatan KPK. Yang justru ada itu pelemahan KPK," kata Adnan saat dihubungi wartawan, Selasa sore.

Adnan menyatakan, sebenarnya tak ada pertentangan yang begitu berarti antara pemerintah dan DPR terkait revisi itu.

Baca juga: Tugas Dewan Pengawas, dari Izin Penyadapan hingga Evaluasi Pimpinan KPK

 

Ia melihat, proses revisi UU KPK yang berjalan dengan cepat dan lancar sebagai bukti bahwa pemerintah dan DPR memang menyetujui revisi UU KPK itu sejak awal.

"Ya ini kan memang sudah kita prediksi ke sana ya arahnya dan apa yang diklaim eksekutif ada pertarungan ada ini, ada itu, ya enggak ada. Semuanya kan sepakat ya dengan poin-poin yang kira-kira samalah dengan apa yang dulu sempat didiskusikan sebagai poin-poin kontroversial ya," ujar dia.

Adnan menilai, wacana soal penguatan KPK yang dilontarkan oleh pihak pemerintah dan DPR saat proses revisi bergulir hanya sebagai penenang masyarakat. 

Apa yang digaungkan pemerintah dan DPR, kata Adnan, tak sesuai dengan hasil keputusan akhir revisi UU KPK ini.

"Ternyata keputusan terakhirnya enggak sesuai kan dengan klaimnya. Ya, artinya memang dari awal kedua belah pihak memang sudah sepakat. Bahwa ada drama-drama kecil ya cuma hiasan saja," kata dia. 

Menurut Adnan, hasil revisi UU KPK ini membuat lembaga antirasuah itu seolah-olah sudah mati. Kinerja KPK dinilainya berisiko memburuk dengan poin-poin revisi yang bermasalah itu.

"Ya sebenarnya ya tamat KPK itu, selesai. Kalaupun bekerja, dia akan menjadi kucing baik, istilahnya ya, untuk menangkapi kasus kecil, kasus-kasus yang enggak ada maknanya," ujar dia.

"Karena itu yang penting dalam pemberantasan korupsi sebenarnya, bukan bicara soal kasus sendiri, tetapi bicara representasi kerja mengeksploitasi sumber daya ekonomi dihentikan dengan kerja-kerja KPK," kata Adnan. 

Baca juga: KPK Sita Laporan Keuangan Usai Geledah Kantor Disdik Kepri

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Proses revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com