JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menuturkan, tak menutup kemungkinan pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK akan menggugat revisi Undang-Undang tentang KPK yang disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengesahan revisi UU KPK itu dilakukan dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (17/9/2019).
"Iya, produk undang-undang begitu jadi undang-undang, dia akan jadi subyek untuk digugat dalam judicial review ke Mahkamah Konstitusi, itu pasti. Dan memang ada arah ke sana kita mau melakukan judicial review itu," kata Adnan saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Pembahasan dan Pengesahan Revisi UU KPK yang Hanya Butuh 11 Hari...
Meski demikian, Adnan belum bisa menyampaikan secara rinci kapan pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi tersebut ke MK. Sebab, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan ke MK.
"Kita harus siapkan substansinya, prosedurnya, legal standingnya, dan lain-lain. itu kan enggak bisa cepat dan butuh proses," ungkapnya.
Adnan menilai, proses revisi undang-undang ini sangat cepat. Ia melihat ada prosedur yang dikesampingkan sehingga proses revisi ini terkesan dipercepat.
"Ya ada tentu, tentu. Karena kita melihat banyak hal yang dilewatkan dalam proses regulasinya," ungkap dia.
Selain itu, Adnan juga menilai poin-poin revisi UU KPK yang disahkan juga bermasalah. Poin-poin itu, lanjut dia, yang kerap dikritik masyarakat sipil lantaran berisiko melemahkan KPK.
"Dalam rilis kita sebelumnya kan sudah ada, soal catatan pelemahan KPK dari draf yang sudah ada yang didiskusikan Pemerintah dan DPR itu mulai dari SP3, Dewan Pengawas, pegawai KPK yang ASN, izin penggeledahan, penyitaan dan penyadapan dan lain-lainnya yang kemarin sudah kita kritisi," kata dia.
Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Laode Syarif Sebut Lumpuhkan Penindakan
Diberitakan, pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.