Jokowi menyetujui pembentukan dewan pengawas KPK, pemberian kewenangan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), perubahan status pegawai KPK menjadi ASN, dan penyadapan yang harus mendapat izin dewan pengawas.
Usai Presiden menyampaikan sikapnya, pemerintah dan DPR membahas revisi undang-undang tersebut dalam Panitia Kerja Revisi Undang-undang KPK. Rapat berlangsung terbuka hanya sekali.
Baca juga: Revisi UU Dinilai Tak Sesuai dengan Gagasan Pembentukan KPK
Sisanya, pada 13-15 September, rapat berlangsung tertutup.
Tiba-tiba pada Senin (16/9/2019), sudah digelar pengambilan keputusan tingkat pertama di Panja Revisi Undang-Undang KPK.
Dua fraksi yang menyampaikan catatan dalam pandangan mini fraksi terkait pembentukan dewan pengawas yakni Gerindra dan PKS.
Mereka menolak dewan pengawas dibentuk oleh Presiden. Sementara, Demokrat tidak memberikan pandangan baik persetujuan atau penolakan.
Baca juga: TII: Revisi UU KPK Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia
Hingga akhirnya mereka membawa hasil rapat tersebut ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Rapat Bamus pun menyetujui pembahasan revisi Undang-undang KPK dibahas di rapat paripurna untuk disahkan.
DPR pun mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Konsistensi Fahri Hamzah Dukung Revisi UU KPK, Dipecat PKS hingga Gol di Akhir Jabatan
Awalnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang bertanya kepada peserta rapat.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi UU?," tanya Fahri.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Palu pun diketok beberapa kali diiringi tepuk tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.