Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna DPR, Anggota Dewan Interupsi soal Bencana Karhutla

Kompas.com - 17/09/2019, 14:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Dalam rapat paripurna, terdapat interupsi dari anggota dewan terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo, mengatakan, pemerintah berkewajiban untuk melindungi hutan dan menghitung kerugian masyarakat akibat karhutla.

"Jadi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 48 Ayat 1 dikatakan bahwa pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi daripada hutan kita, merawat hutan dengan baik," kata Bambang.

"Jadi akibat kebakaran ini berapa kerugian masyarakat, mulai dari transportasi jalan, juga masalah kesehatan masyarakat juga masalah pariwisata yang sedang kita galakkan," tuturnya.

Baca juga: Jokowi Klaim Telah Lakukan Upaya Ini untuk Padamkam Kebakaran Hutan di Riau

Bambang merasa prihatin dengan bencana karhutla yang semakin meluas. Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) gagal dalam menangani karhutla.

"Jadi kami sangat prihatin dengan hal ini. Ini terbukti Kementerian LHK gagal hampir sama seperti di 2015," ucap Bambang.

Menurut dia, bencana karhutla serta kabut asap yang menyertainya baru bisa padam ketika ada hujan.

"Jadi bukan memadamkan, harusnya dimulai awal titik api atau benih-benih kebakaran sudah bisa kita cegah lebih dahulu," ujarnya.

Kemudian, anggota DPR Fraksi Partai NasDem Syarif Abdullah menilai, pemerintah tidak memiliki cara yang efektif dalam menghadapi bencana karhutla pada musim kemarau.

Ia pun meminta penegakan hukum diterapkan dalam penanganan kebakaran hutan.

"Ini ada ketidaklanjutan dari stakeholder yang ada karena setiap waktu kita menjelang musim kemarau musim kering seperti ini, selalu ada kebakaran hutan," ucap Syarfi.

Baik eksekutif maupun yudikatif, karena banyak permasalahan hutan ini yang bebas dari pengadilan. Kami meminta perlakuan. Yang sama terhadap penegakan hukum ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com