JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akhirnya disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Berdasarkan rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, Senin (16/9/2019), ada tujuh poin perubahan pada UU KPK yang disepakati.
Berikut ketujuh poin tersebut disertai catatan kritik yang dihimpun dari aktivis antikorupsi dan akademisi:
1. Status Kedudukan Kelembagaan KPK
Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
Hal ini mengacu pada putusan MK Nomor 36 Tahun 2017.
Pada UU KPK sebelum direvisi, KPK disebut hanya lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
2. Dewan Pengawas KPK
Setelah UU KPK direvisi, tim penasihat KPK dihapus dan digantikan oleh dewan pengawas yang terdiri dari satu ketua dan empat anggota dan dipilih oleh presiden.
Dewan pengawas nantinya memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi/tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.
Baca juga: DPR Sepakati Kewenangan Pilih Dewan Pengawas KPK Diserahkan ke Presiden
Dewan pengawas juga wajib melaporkan kinerja ke presiden dan DPR setahun sekali.
Keberadaan dewan pengawas yang masuk ke dalam teknis penanganan perkara sempat dikritik. Dewan pengawas dinilai berpotensi mengganggu proses penanganan perkara karena dugaan konflik kepentingan.
3. Pembatasan Fungsi Penyadapan oleh KPK
Setelah UU KPK direvisi, KPK diwajibkan meminta izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap. Dewan pengawas memberikan izin penyadapan dalam waktu 1×24 jam.
UU KPK mengatur jangka waktu penyadapan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama.
Baca juga: PB HMI Serukan Cabang se-Indonesia Demo Tolak Revisi UU KPK