"Secara prinsip, pemerintah siap berdiskusi dan berdialog dalam rangka membahas DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang diajukan DPR RI. Dalam hal ini, tentu pemerintah juga akan menyampaikan pendapat untuk dibahas bersama," kata Tjahjo.
Baca juga: Lewat Rapat Singkat, DPR-Pemerintah Sepakat Kursi MPR Ditambah Jadi 10
Akhirnya bagi-bagi kursi pimpinan MPR itu tercapai. Pada Rapat Paripurna, Senin (16/9/2019), DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang.
Revisi UU tentang MD3 itu menghasilkan ketentuan baru. Salah satunya, pimpinan MPR bertambah sesuai dengan jumlah fraksi yaitu 10 fraksi
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Totok Daryanto menyampaikan hasil kesepakatan DPR dan pemerintah terkait revisi UU MD3 tersebut.
Totok menjelaskan, ada dua materi yang direvisi dalam UU MD3, pertama Pasal 15 dan Pasal 427C.
Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang
Pasal 15 Ayat 1 mengatur pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Sementara itu, Pasal 427C dihapuskan karena dinilai sudah tertuang dalam pasal 15.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.