Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perjalanan Revisi UU MD3 Hingga Pimpinan MPR Bertambah Jadi 10...

Kompas.com - 17/09/2019, 12:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Kompas TV Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa menjadi 2 partai terdepan yang terang-terangan mengincar kursi Ketua Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Partai Golkar merasa paling layak memperoleh kursi Ketua MPR karena mendapat suara terbanyak kedua dalam Pemilihan Umum 2019. Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily mengklaim telah berkomunikasi dengan parpol koalisi pengusung Jokowi- Ma'ruf lainnya untuk sepakat menunjuk kader partai beringin sebagai Ketua MPR. Namun bukan cuma Golkar yang mengincar Kursi Ketua MPR. Ada PKB yang juga membidik kursi itu. Saat bertemu Wakil Presiden Terpilih Ma'ruf Amin, 5 Juli lalu Cak Imin mengaku memiliki modal kuat sebagai pemersatu di lembaga MPR kelak. Selain Partai Golkar dan PKB, PDI-Perjuangan dan PPP ikut meramaikan bursa perebutan kursi Ketua MPR. PDI-P dan PPP menyodorkan nama kader terbaiknya agar bisa jadi Ketua atau Wakil Ketua MPR. Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa berharap perolehan suara di Pemilu 2019 tidak jadi rujukan kursi pimpinan MPR. Berbeda dengan partai koalisi Jokowi, Partai Gerindra mengaku tidak begitu mempermasalahkan posisi Ketua MPR. Juru bicara Partai Gerindra, Miftah Nur Sabri menuturkan keputusan siapa pimpinan MPR adalah dari hasil musyawarah. Tapi jika Gerindra diberi kesempatan partainya memiliki sejumlah kader terbaik. Berdasarkan Revisi Undang-Undang MD3, Pimpinan MPR akan dipilih dengan sistem paket. Bukan berdasarkan perolehan suara parpol di Pileg 2019. Dalam Undang-Undang MD3 paket pimpinan MPR berjumlah 5 orang. Terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil. Dari kelima pimpinan MPR tersebut 4 orang berasal dari partai politik dan 1 orang berasal dari unsur DPD. #KetuaMPR #Golkar #PKB

"Secara prinsip, pemerintah siap berdiskusi dan berdialog dalam rangka membahas DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang diajukan DPR RI. Dalam hal ini, tentu pemerintah juga akan menyampaikan pendapat untuk dibahas bersama," kata Tjahjo.

Baca juga: Lewat Rapat Singkat, DPR-Pemerintah Sepakat Kursi MPR Ditambah Jadi 10

Akhirnya bagi-bagi kursi pimpinan MPR itu tercapai. Pada Rapat Paripurna, Senin (16/9/2019), DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang.

Revisi UU tentang MD3 itu menghasilkan ketentuan baru. Salah satunya, pimpinan MPR bertambah sesuai dengan jumlah fraksi yaitu 10 fraksi

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Totok Daryanto menyampaikan hasil kesepakatan DPR dan pemerintah terkait revisi UU MD3 tersebut.

Totok menjelaskan, ada dua materi yang direvisi dalam UU MD3, pertama Pasal 15 dan Pasal 427C.

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

Pasal 15 Ayat 1 mengatur pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Sementara itu, Pasal 427C dihapuskan karena dinilai sudah tertuang dalam pasal 15.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com