Selain itu, Anggara juga mengkritik rapat pembahasan yang dilakukan akhir pekan dan dilaksanakan di sebuah hotel.
"Selain karena pembahasan dilakukan di akhir pekan, juga karena pembahasan tidak tercantum pada jadwal Komisi III dan tertutup karena dilakukan di hotel bukan di ruang rapat Panja RKUHP Komisi III," kata Anggara.
Baca juga: Banyak Regulasi Lain, Pasal Contempt of Court RKUHP Dinilai Tak Perlu
Anggara menyayangkan rapat pembahasan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak melibatkan masyarakat sipil.
Padahal, materi pasal RKUHP masih banyak yang dinilai kontroversial dan berpengaruh terhadap masyarakat.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan rancan undang-undang seharusnya dilakukan secara terbuka.
Oleh sebab itu, Anggara meminta pengesahan RKUHP ditunda.
"Pembahasan RKUHP yang tertutup jelas menciderai kepercayaan dan amanat rakyat. RKUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda," ucap Anggara.
Baca juga: ICJR: Pasal Perzinaan dalam RKUHP Perlu Dihapus
Berdasarkan catatan ICJR, pembahasan terbuka terakhir dilakukan oleh Pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018.
Artinya hampir 1,5 tahun, tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik.
Unjuk rasa
Sementara itu, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Mereka menolak rencana pengesahan RKUHP yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Selain itu, mereka menilai beberapa pasal juga dinilai tak sesuai dengan prinsip dan berpotensi memberangus kebebasan berpendapat.
Baca juga: Kritik Terhadap Pasal Karet dalam RKUHP dan Potensi Ancaman Bagi Korban Perkosaan
Dalam aksinya tersebut mereka membuat penjara buatan di atas mobil pengeras suara. Dari balik jeruji besi itu, perwakilan elemen masyarakat sipil menyampaikan orasi.
Kemudian di bawah podium tempat orasi dibentangkan sebuah spanduk bertuliskan "Freedom in Danger". Kebebasan dalam bahaya.