Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Mati Suri...

Kompas.com - 17/09/2019, 07:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyerahan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan yang dilakukan tiga pimpinan KPK, Jumat (13/8/2019) lalu, tidak berdampak pada aktivitas lembaga antirasuah itu sendiri.

Pada Senin (16/9/2019), para pegawai tetap masuk seperti biasa. Penyidik tetap melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka korupsi. Agenda persidangan juga berjalan normal.

Bahkan, pada pagi hari, empat pimpinan KPK menggelar pelantikan dua pejabat baru, yaitu Cahya Harefa sebagai Sekretaris Jenderal KPK dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan KPK.

Hanya komisioner Saut Situmorang yang tampak tidak hadir dalam acara itu. Ia disebut masih menjalani cuti selama sepekan. KPK tak lumpuh, tak mati suri.

"Kita tetap bekerja seperti biasa, kita menunggu. Seperti hari ini, saya melantik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Senin pagi.

Baca juga: Pimpinan Serahkan Mandat ke Presiden, KPK Tetap Berjalan seperti Biasa

Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menegaskan hal yang sama.

Ia sekaligus menjelaskan arti kata "menunggu" yang diungkapkan Agus.

Maksudnya, meskipun aktivitas KPK tetap berjalan normal, namun KPK sejatinya masih menunggu langkah kongkret dari Presiden Joko Widodo soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disebut mebuat gelisah seisi KPK.

Sebab, revisi yang digulirkan DPR RI tersebut dinilai bakal melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Sembari menunggu tindakan penyelamatan KPK dari Bapak Presiden, terutama terkait revisi UU KPK yang semakin mencemaskan. Maka KPK terus menjalankan tugas dan amanat UU," kata Febri.

Baca juga: Ketua KPK Nantikan Pertemuan dengan Presiden

Febri menjelaskan, pernyataan pimpinan KPK yang menyerahkan penyerahan pengelolaan KPK didasari pada pemahaman bahwa presiden adalah pemimpin tertinggi dalam bernegara, termasuk pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itulah, rasanya tidak berlebihan jika kita menggugah kembali pemimpin dan menitipkan harapan penyelamatan pemberantasan korupsi ke depan. Dalam konteks itulah KPK menyerahkan nasib KPK pada presiden selaku kepala negara," ujar Febri.

"Kami akan tetap berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Meskipun tidak mudah, tapi hal tersebut kami sadari sebagai amanat yang harus dijalan," lanjut dia.

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (16/9/2019). Presiden menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk turut berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan karhutla serta mengintensifkan upaya penegakan hukum bagi perusahaan dan perorangan yang melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (16/9/2019). Presiden menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk turut berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan karhutla serta mengintensifkan upaya penegakan hukum bagi perusahaan dan perorangan yang melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan.
Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa dalam undang-undangnya, KPK tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.

"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," lanjut dia.

Baca juga: Jokowi, Pengembalian Mandat Pimpinan dan Revisi UU KPK

Meski demikian, Presiden mengaku terbuka bertemu para pimpinan KPK untuk menampung aspirasi mereka terkait revisi UU.

Presiden pun mempersilakan pimpinan KPK untuk mengajukan pertemuan kepada Menteri Sekretaris Negara.

"Tanyakan ke Mensesneg, ada enggak pengajuan itu. Kalau ada tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," kata dia.

Eks Pimpinan KPK Bicara...

Sejumlah mantan pimpinan KPK mendorong supaya polemik revisi UU KPK segera diselesaikan dengan cara melibatkan KPK dalam pembahasan revisi itu.

Desakan disampaikan antara lain oleh Taufiequrachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Chandra Hamzah dan Tumpak Panggabean.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Bertemu Pimpinan KPK, Bahas Isu-isu Terkini

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/7/2017). Keterangan pers terkait dengan adanya pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyikapi kasus dugaan korupsi e-KTP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/7/2017). Keterangan pers terkait dengan adanya pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyikapi kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ruki menilai, pembahasan revisi UU KPK dilakukan secara tergesa-gesa dan tertutup. Ia mengaku, belum mendapat informasi yang detail mengenai bunyi-bunyi aturan yang diubah dalam revisi ini.

"Saya pribadi berpendapat kok terburu-buru selali dan tergesa-gesa. Oleh karena itu, jangan kita menyesali nanti akibat dari ktergesaan dan keterutupan ini, mudah-mudahan ini didengar presiden dan DPR," kata Ruki.

Chandra juga punya pendapat serupa. Ia meminta DPR membahas revisi UU KPK dengan kepala dingin dan tidak tergesa-gesa seakan diburu waktu.

"Bagaimanapun, keputusan yang diambil dengan situasi hari yang panas, emosi, tergesa-gesa, potensial akan menghasilkan hal yang tidak baik," kata Chandra.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Minta DPR dan Pemerintah Tak Buru-buru Revisi UU KPK

Sementara itu, Erry mengaku siap menemui kepala negara untuk membahas revisi UU KPK. Menurut Erry, pembahasan revisi UU KPK perlu mempertimbangkan banyak pandangan.

"Kalau memang kami layak dianggap sebagai narasumber, kami juga siap kapan saja dipanggil presiden," ujar Erry.

Ruki menambahkan, perspektif para eks pimpinan KPK juga diperlukan dalam pembahasan revisi UU KPK.

"Kami bukannya lebih pintar, tapi paling tidak kami nyemplung di tempat ini sudah sejak tahun 2002, sejak mulai undang-undang itu dibuat," kata Ruki.

Baca juga: Revisi UU KPK Segera Disahkan Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripuna

Diketahui, pembahasan revisi UU KPK sendiri nampaknya sudah mulai mendekati garis akhir. Pada Senin malam, DPR dan pemerintah telah menyepakati poin-poin revisi UU KPK.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.

Dengan demikian, pembahasan ITU akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.

Setelah itu, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

 

Kompas TV Komisi III DPR RI menetapkan lima pimpinan KPK yang baru kendati sejumlah nama di antaranya mendapat penolakan dari publik. Para pimpinan KPK periode 2019-2023 tersebut terikat kontrak politik dengan DPR untuk menjalankan komitmen saat menjalani tes kelayakan dan kepatutan. Usai menetapkan pimpinan baru KPK, DPR tancap gas membahas revisi UU KPK bersama pemerintah. Meski ditentang publik, pembahasan RUU KPK tetap dilanjutkan setelah pemerintah menyetujui sejumlah poin perubahan pada UU KPK. #KPK #RUUKPK #DuaArah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com