Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Revisi UU Ini Rampung, Napi Boleh Asuh Anak di Penjara

Kompas.com - 17/09/2019, 06:29 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah sudah menyepakati hampir semua materi dalam revisi Undangan-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Tidak ada (hambatan), sudah oke semua. Kita enggak mau banyak penjara," kata Erma.

Baca juga: Komisi III DPR Serahkan DIM RUU Pemasyarakatan kepada Menkumham

Salah satu poin revisi yang menarik, yaitu pasal yang mengatur narapidana perempuan melahirkan di dalam penjara.

"Dalam UU Permasyarakatan yang lama, tidak mengatur bagaimana menangani perempuan narapidana yang melahirkan di dalam penjara," ujar Erma.

Padahal, data yang dihimpun, ada cukup banyak narapidana perempuan yang masih memiliki tanggungan anak atau yang melahirkan di dalam penjara.

"Datanya di pemasyarakatan, ada 154 sekarang anak yang lahir di penjara," lanjut dia.

Selain itu, turut diatur pula narapidana perempuan diperbolehkan mengasuh anaknya selama tiga tahun di dalam sel. Setelah melewati tiga tahun, sang anak tidak diperbolehkan lagi diasuh di dalam penjara.

"Pada umur tiga tahun, makanan ini ditanggung oleh Lapas. Kemudian tiga tahun kita maksimal harus sudah bisa keluar. Karena lewat dari tiga tahun itu dia sudah ngerti kan," lanjut Erma.

Baca juga: Ditjen Pemasyarakatan Serahkan Kartu Identitas untuk 1.103 Anak dari LPKA

Erma berharap, revisi UU tentang Permasyarakatan dapat disahkan seiring dengan diselesaikannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

"Mudah-mudahan bisa berjalan seiring antara RKUHP dan RUU pemasyarakatan," ujar dia.

Diketahui, Komisi III DPR RI akan kembali membahas revisi UU tentang Permasyarakatan bersama pemerintah pada Selasa (17/9/2019). 

 

Kompas TV Komisi III DPR RI menetapkan lima pimpinan KPK yang baru kendati sejumlah nama di antaranya mendapat penolakan dari publik. Para pimpinan KPK periode 2019-2023 tersebut terikat kontrak politik dengan DPR untuk menjalankan komitmen saat menjalani tes kelayakan dan kepatutan. Usai menetapkan pimpinan baru KPK, DPR tancap gas membahas revisi UU KPK bersama pemerintah. Meski ditentang publik, pembahasan RUU KPK tetap dilanjutkan setelah pemerintah menyetujui sejumlah poin perubahan pada UU KPK. #KPK #RUUKPK #DuaArah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com