Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan mengirimkan surat ke DPR agar KPK dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Siap Dimintai Pendapat oleh Presiden soal Revisi UU KPK
Agus menuturkan, KPK merasa perlu dilibatkan karena hingga kini pihaknya sama sekali belum menerima draf resmi revisi UU KPK.
Selain itu, Agus juga meminta DPR untuk tidak buru-buru membahas revisi UU KPK.
Menurut Agus, pembahasan UU KPK perlu melibatkan banyak supaya aturan itu dapat disusun secara matang.
"Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak," ujar Agus.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Minta DPR dan Pemerintah Tak Buru-buru Revisi UU KPK
Dorongan agar KPK dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK juga datang dari mantan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki.
"Kami para senior berharap pembahasan itu jangan terburu-buru, diperbanyak menyerap aspirasi, diperbanyak menyerap pendapat," kata Ruki di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
Hal senada disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah. Ia meminta DPR membahas revisi UU KPK dengan kepala dingin dan tidak tergesa-gesa seakan diburu waktu.
"Bagaimanapun, keputusan yang diambil dengan situasi hari yang panas, emosi, tergesa-gesa, potensial akan menghasilkan hal yang tidak baik," kata Chandra.