Menurut Masinton, desakan dan tekanan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK terhadap mekanisme kerja pimpinan sudah di luar batas, termasuk mempengaruhi soal keputusan konferensi pers Pimpinan KPK yang menyatakan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua terpilih KPK Firli Bahuri
Kritik terhadap aksi pegawai KPK juga dilontarkan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang menilai keberadaan wadah kepegawaian KPK telah menyimpang dari tujuan pembentukannya berdasarkan PP Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Baca juga: Masinton: Kemarin Namanya Wadah Pegawai KPK, Sekarang Wadah Politik...
Romli mengatakan, PP tersebut memberikan kewenangan kepada wadah pegawai untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan KPK melalui dewan pertimbangan pegawai KPK.
Romli menilai, sikap pegawai KPK yang langsung menyuarakan pendapatnya ke muka publik itu bertentangan dengan aturan yang ada.
Baca juga: Kritik Aksi Wadah Pegawai KPK, Romli Nilai Itu Menentang Aturan
Selain PP 63/2005, menurut dia, aksi itu juga bertentangan dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Selain itu, Romli menilai, kritik dari wadah pegawai KPK dan sejumlah LSM juga tak didasari kajian mendalam.
Sementara pimpinan terpilih KPK Nawawi Pomolango menilai sikap WP KPK kerap berbeda degan keputusan politik pemerintah. Bahkan Nawai menyebut WP KPK sebagai oposisi pemerintah.
Baca juga: Capim Nawawi Pomolango: Wadah Pegawai KPK Kerap Jadi Oposisi Pemerintah
"Sehingga (setelah revisi) tidak ada cerita wadah pegawai jadi oposisi kebijakan politik pemerintah," kata Nawawi saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.