Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Senin, Polisi Tetapkan 189 Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Kompas.com - 16/09/2019, 16:22 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Berdasarkan data per Senin (16/9/2019) hari ini, terdapat 185 orang dan 4 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk jumlah tersangka individu terjadi peningkatan dari total 179 tersangka per Jumat (13/9/2019).

"Total keseluruhan yang berhasil diamankan atau disidik oleh jajaran polda ada 185 tersangka secara perorangan dan korporasi ada 4," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Kambinghitamkan Warga Lokal, Pemerintah Tunjukkan Kegagalan Tangani Karhutla

Rinciannya, terdapat 47 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Riau. Sementara, 1 perusahaan yaitu PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), telah ditetapkan sebagai tersangka untuk karhutla di Riau.

Kemudian, sebanyak 18 tersangka di daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya, terdapat 4 tersangka di Jambi dan 2 tersangka di Kalimantan Selatan.

Untuk daerah Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan 45 orang dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka.

Baca juga: Atasi Karhutla, Pemerintah Siapkan Saluran Sekunder

Selanjutnya, sebanyak 59 tersangka dan dua korporasi menjadi tersangka di Kalimantan Barat. 

Dua perusahaan yang menjadi tersangka di Kalbar adalah PT SISU dan PT SAP.

Dedi pun menegaskan bahwa polisi akan melakukan langkah penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan karhutla.

"Polri melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja terbukti melakukan pembakaran baik lahan atau hutan secara unsur sengaja maupun unsur kelalaian," ungkapnya.

Kompas TV Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla juga masih terjadi di Provinsi Riau tepatnya di Kabupaten Kampar. Kebakaran sudah mendekati perkebunan milik masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau. Cuaca yang kering dan tiupan angin yang kencang membuat kebakaran meluas dan mendekati perkebunan nanas milik masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan ini sudah terjadi sejak Minggu (15/9/2019) sore. Kebakaran sempat dipadamkan oleh petugas gabungan. Namun pada Senin (16/9/2019) pagi kebakaran kembali terjadi. Dari data Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG Stasiun Pekanbaru mendeteksi ada 73 titik panas tersebar di 8 kabupaten di Riau. Sementara 45 titik api juga terdeteksi di 8 kabupaten dan terbanyak terdapat di Rokan Hilir dengan 23 titik api. Perkembangan terkini terkait kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap di Provinsi Riau, kita tanyakan kepada Jurnalis KompasTV Michiko Frizdew. #KebakaranHutan #Riau #Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com