JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR RI, Senin (16/9/2019) resmi menetapkan lima orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023.
"Apakah laporan Komisi III tentang uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai pimpinan KPK ini?" tanya ketua rapat Fahri Hamzah.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Baca juga: Minta Dilibatkan dalam Revisi UU, KPK Akan Kirim Surat ke DPR
Dalam rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melaporkan bahwa dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) telah terpilih secara voting 5 pimpinan KPK.
"Kami sudah menentukan lima pimpinan KPK yaitu Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Irjen Firli Bahuri, kata Aziz.
Aziz mengatakan, Komisi III juga telah menentukan satu Ketua dan empat wakil ketua KPK.
"Saudara Firli Bahuri berperan sebagai Ketua. Wakil ketua, Saudara Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata," pungkasnya.
Baca juga: Memasukkan Capim Bermasalah dan Revisi UU KPK Lemahkan KPK dari Dalam
Sebelumnya, Komisi III sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada 10 calon pimpinan KPK.
10 nama capim KPK itu diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR, setelah diuji oleh Panitia Seleksi.
Kemudian, dari 10 capim tersebut DPR wajib memilih 5 nama untuk ditetapkan sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.