JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.
Adapun LSM tersebut terdiri dari Walhi, Konsorsium Pembaruan Agraris (KPA), Greenpeace Indonesia, YLBHI, dan solidaritas perempuan.
"Kami menilai bahwa kabut asap ini bukan lagi kejahatan biasa, melainkan sebuah kejahatan ekosida dan dan kejahatan lintas batas dengan dampak yang meluas, jangka panjang, dan tingkat keparahan yang tinggi. Maka, kami melayangkan surat terbuka dan desakan kepada Presiden Jokowi soal karhutla ini," ujar Dewan Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid, dalam konferensi persnya di kantor Walhi, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Lahan 26 Perusahaan Sawit di Kalbar Disegel Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Dalam surat terbuka itu, ada 10 desakan kepada Presiden Jokowi. Pertama, pemerintah diminta mengambil langkah tanggap darurat dengan menurunkan tenaga medis dan memastikan semua layanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap.
Kedua, lanjut Khalisah, yakni membangun sistem respons cepat untuk penanganan karhutla, termasuk evakuasi masyarakat, terutama perempuan, anak-anak, dan lansia.
"Ketiga, memastikan jaminan pemenuhan terhadap hak-hak dasar warga negara, sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi, khususnya pasal 28 A," jelasnya.
Keempat, yakni segera membatalkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 yang diketok pada 16 Juli 2019, dan segera melaksanakan seluruh putusan MA terkait karhutla di Kalimantan.
Kelima, pemerintah diminta menghentikan pernyataan yang berisi tuduhan yang mengambinghitamkan masyarakat adat atau peladang atas karhutla demi melindungi korporasi.
"Keenam, melakukan evaluasi menyeluruh secara strategis terhadap kementerian/lembaga terkait, yang bertanggung jawab akan karhutla," imbuh Khalisah.
Ketujuh, melakukan evaluasi izin, audit lingkungan, serta pencabutan izin konsesi pada korporasi yang lahannya terbakar atau ditemukan titik api.
Baca juga: Kabut Asap Riau, 3 PR Jokowi untuk Tangani Karhutla di Indonesia
Kedelapan, segera mengesahkan UU tentang Masyarakat Adat yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, termasuk melindungi kearifan dan praktik-praktik pengelolaan SDA yang dimiliki oleh masyarakat adat.
"Kesembilan, segera melakukan pemulihan lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat terdampak karhutla. Kesepuluh, membangun kerja sama antar daerah/wilayah untuk penanganan karhutla dan lahan gambut," pungkas Khalisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.