JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bijak dalam bernegara. Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi langkah tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden.
"KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif.
Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
Baca juga: Tiga Pimpinan KPK Serahkan Mandat KPK ke Presiden, Apa Alasannya?
Tiga pimpinan KPK juga beranggapan revisi yang dilakukan bisa melemahkan lembaganya.
Namun, Jokowi menegaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.
Hal yang diatur dalam UU KPK yakni pengunduran diri, meninggal dunia, atau diberhentikan karena melakukan tindak pidana korupsi.
"Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," kata dia.