Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Independensi dan Kewenangan KPK Terancam Dipangkas...

Kompas.com - 16/09/2019, 10:03 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status kedudukan KPK menjadi salah satu poin yang dibahas DPR RI dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Penelusuran Kompas.com, UU KPK menyebut KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017.

Namun, pada Pasal 3 draf RUU KPK versi Badan Legislatif DPR RI, frasa "bebas dari pengaruh kekuasaan manapun" dihapus.

Baca juga: Saut Situmorang: Korupsi Masih Kejahatan Luar Biasa, Kenapa UU KPK Harus Diubah?

Pemerintah sendiri mengusulkan agar kedudukan KPK tidak diutak-utik. Artinya, pemerintah ingin agar ketentuan kembali ke rumusan awal, mengacu pada putusan MK.

Tidak hanya soal status kedudukan, sejumlah hal juga menjadi pembahasan. Total, terdapat 29 poin di revisi UU KPK yang sedang dibahas.

Kewenangan KPK dalam pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN misalnya. Draf versi Baleg mengusulkan KPK tak lagi memiliki kewenangan akan hal itu.

Pemerintah tidak setuju. Pemerintah memilih KPK tetap mengatur wewenang terkait LHKPN.

Hanya ditambahkan ketentuan bahwa KPK wajib melaporkan data LHKPN yang masuk kepada Presiden, DPR RI dan BPK, satu kali dalam setahun.

Baca juga: DPR-Pemerintah Bahas 29 Poin Revisi UU KPK yang Berpotensi Melemahkan

Kewenangan KPK di dalam melakukan supervisi juga dinegosiasikan. Draf versi Baleg menghapus frasa "instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik" pada UU KPK.

Implikasinya, instansi yang bergerak dalam pelayanan publik tidak lagi berada dalam supervisi KPK.

Selain itu, Pasal 9 UU KUHP menyebut, penyidik KPK bisa mengambilalih perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan.

Sementara, dalam draf revisi UU KPK versi Baleg, KPK hanya berwenang mengambil perkara dalam tahapan penyidikan.

Artinya, KPK berpotensi kehilangan kewenangannya di dalam mengambilalih perkara dari aparat penegak hukum lain pada tahap penuntutan.

Kendati demikian, pemerintah mengusulkan agar pasal tersebut dikembalikan ke ketentuan awal.

Baca juga: Petinggi Rohde and Schwarz Transfer Uang untuk Fayakhun Andriadi dari Rekening Luar Negeri

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com