JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai klaim Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi lewat revisi Undang-Undang KPK hanya delusi.
"Narasi untuk memperkuat dengan revisi UU KPK itu adalah sesuatu yang delusi, tidak benar," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi, Sabtu (14/9/2019).
Donal menilai, sikap Presiden Jokowi atas revisi Undang-Undang KPK sebenarnya tak berbeda jauh dari draf yang disusun DPR.
Ia menyimpulkan Presiden dan DPR sama-sama ingin merevisi UU untuk melemahkan KPK.
"Kalau DPR itu drafnya sangat melemahkan, presiden kadarnya lebih kecil dari DPR. Itu saja. Poinnya tetap bertemu untuk memperlemah," ucap Donal.
Baca juga: Jokowi Klaim Tolak Empat Poin Revisi UU KPK, Faktanya...
Misalnya, soal keberadaan dewan pengawas KPK. Presiden dan DPR sama-sama setuju KPK harus diawasi dewan pengawas.
Namun, Jokowi ingin anggota dewan pengawas KPK dipilih langsung oleh presiden, sementara DPR juga ingin terlibat dalam pemilihannya.
"Dewan pengawas yang diusulkan DPR dan presiden hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan. Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis izin penyadapan KPK," kata Donal.
Konsekuensinya, kata dia, penyadapan oleh KPK akan menjadi lambat. KPK bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap.
Penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika dewan pengawas tidak memberikan izin.
"Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis," kata dia.
Baca juga: Nilai Revisi UU KPK Dilakukan Tersembunyi, Pimpinan KPK: Ada Kepentingan Apa?
Kedua, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) juga hanya berubah dari sisi waktu.
DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3. Jokowi hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun.
Donal menilai waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks.
"Tapi hanya bisa menangani kasus kecil," tutur dia.
Baca juga: Demonstran di Depan KPK Tidak Tahu Menahu soal Revisi UU KPK