JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam terhenti menyusul pengembalian mandat dari pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Pakar Hukum Tata Negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda mengatakan bahwa pengembalian mandat itu menandakan komisioner KPK tidak lagi bisa menjalankan tugas-tugasnya.
"Ya berhenti. Namanya mandat dikembalikan, maka dengan sendiri berarti komisioner tidak menjalankan tugas-tugasnya lagi yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang KPK," kata Juanda kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: KPK Kembalikan Mandat, Pakar: Tanggung Jawab Pemberantasan Korupsi di Tangan Presiden
Oleh karena itu, Juanda berpendapat bahwa Jokowi mesti bergerak cepat dan bersikap tegas untuk memastikan KPK tetap berfungsi dan menjalankan tugas-tugasnya.
Juanda menyarankan agar Jokowi segera memanggil komisioner KPK yang masih ada dan memberi penegasan bahwa KPK harus berfungsi seperti biasa.
"Komisioner yang ada tetap mampu memberikan arahan kepada karyawan bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan," kata dia.
Namun, bila komisioner KPK yang ada menolak hal tersebut, maka sebaiknya presiden segera melantik pimpinan KPK yang baru.
"Demi menjaga dan menyelematkan KPK, Presiden cepat melakukan pelantikan komisoner yang baru," ujar Juanda
Baca juga: Rest in Chaos KPK...
Diketahui pada Jumat (13/9/2019), tiga komisioner KPK menyerahkan mandat pengelolaannya kepada Presiden Jokowi.
Tiga pimpinan tersebut, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.
"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat malam.
Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak.