JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja bersama pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Rapat dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 20.21 WIB di ruang rapat Baleg Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Meski demikian, rapat tersebut digelar secara tertutup.
Saat ditemui di sela rapat, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa sesuai aturan tata tertib, rapat panja pembahasan rancangan undang-undang memang digelar secara tertutup.
"Memang panja harus tertutup. Jadi (sesuai) tatib DPR, yang namanya panja itu harus tertutup," ujar Supratman.
Baca juga: Nilai Revisi UU KPK Dilakukan Tersembunyi, Pimpinan KPK: Ada Kepentingan Apa?
Supratman enggan mengungkapkan terkait daftar inventeris masalah (DIM) yang dibahas.
Ia hanya mengatakan, DIM RUU KPK yang dibahas berjumlah 286 nomor.
"Itu DIM-nya cukup banyak, maka kita bahas satu-satu. Jangan dianggap ini sesuatu yang main-main dan saya pastikan tidak akan mungkin selesai malam ini," kata Supratman.
Secara terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, tidak ada ketentuan pembahasan RUU pada tingkat panja bersifat tertutup.
Kendati demikian, keputusan rapat tertutup atau terbuka diserahkan pada kesepakatan anggota rapat.
Baca juga: Demonstran di Depan KPK Tidak Tahu Menahu soal Revisi UU KPK
Lucius menilai, penyelenggaraan rapat yang tertutup tersebut menunjukkan bahwa substansi materi revisi memang bertentangan dengan keinginan publik.
"Saya menilai anggota Panja ini yang bersepakat melakukan pembahasan tertutup. Dan keputusan itu sekaligus meyakinkan kita betapa revisi UU KPK ini penuh dengan kepentingan tertentu yang tentu saja cenderung berlawanan dengan sikap publik," kata Lucius.
Penelusuran Kompas.com, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, memang tidak termuat bahwa rapat panja diselenggarakan tertutup.
Pasal 146 tentang Panitia Kerja hanya menjelaskan mengenai syarat pembentukan Panja, tugas Panja, apa topik yang dibahas panja hingga struktur panja.
Pada ayat (7) tertulis, "Panitia kerja bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapatkerja komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat panitia khusus, atau rapat Badan Anggaran".