JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Korupsi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/9/2019) malam.
Keputusan ini dibacakan tiga pimpinan, yang dibacakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di depan Gedung KPK.
Salah satu alasan pimpinan KPK menyerahkan mandat kelembagaan ke Presiden adalah pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan DPR bersama pemerintah.
KPK merasa pembahasan bukan hanya dilakukan dengan tidak melibatkan lembaga antirasuah itu.
Baca juga: Pimpinan KPK Serahkan Mandat Pengelolaan Lembaganya ke Presiden
Akan tetapi, pembahasan juga dilakukan secara tersembunyi. Sebab, KPK belum pernah menerima draf revisi UU KPK.
"Sampai hari ini, draf yang sebetulnya saja kami tidak tahu. Rasanya, membacanya seperti sembunyi-sembunyi," kata Agus Rahardjo.
Tidak hanya itu, Agus Rahardjo juga merasakan bahwa revisi UU KPK dilakukan dalam waktu sangat cepat. Dia juga mendapat kabar bahwa revisi UU KPK akan segera disetujui.
"Saya juga dengar rumor dalam waktu yang sangat dekat, akan kemudian diketok, disetujui," ucap Agus Rahardjo.
Baca juga: Tampil Saat Konferensi Pers di KPK, Saut: Saya Hari Ini Bukan Kembali
Melihat pembahasan yang dilakukan dengan cara seperti ini, pimpinan KPK pun bertanya-tanya alasan dilakukannya revisi UU KPK.
"Ada kegentingan apa sih, ada kepentingan apa, sehingga harus buru-buru disahkan?" ujar Agus.
Sejumlah alasan itu menjadi latar belakang pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden Joko Widodo.
"Setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2019).
Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak.
"Mudah-mudahan kami diajak Bapak Presiden untuk menjawab kegelisahan ini. Jadi demikian yang kami sampaikan semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.