JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.
"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2019).
Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak.
"Mudah-mudahan kami diajak Bapak Presiden untuk menjawab kegelisahan ini."
Baca juga: Revisi UU KPK Diduga Muncul untuk Hentikan Kasus Besar
"Jadi demikian yang kami sampaikan semoga bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan," katanya.
Agus merasa, saat ini KPK diserang dari berbagai sisi, khususnya menyangkut revisi Undang-Undang KPK.
Ia menilai KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam revisi tersebut.
Baca juga: Kata Jokowi soal Revisi UU KPK, Setuju Dewan Pengawas hingga Kewenangan SP3
"Mengembalikan mandat maknanya adalah tanggung jawab mengenai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab untuk pemberantasan korupsi dikembalikan kepada presiden, bukan lagi tanggung jawab komisioner KPK dan sudah tanggung jawab presiden," kata Juanda kepada Kompas.com.
Juanda mengatakan, mandat yang dimiliki KPK didapat dari negara melalui kewenangan eksekutif yang diformalkan melalui surat keputusan Presiden.
Baca juga: Saut Situmorang Mundur dari Wakil Ketua KPK, ILR Sebut Alasan Ini...
"Maka sesungguhnya sejak mandat itu dikembalikan maka saat ini semua tergantung pada presiden," ujar Juanda.
Ia juga mengatakan, pengembalian mandat itu pun berarti kegiatan-kegiatan KPK seperti penyelidikan dan penyidikan mesti berhenti sementara.
Sebab, pimpinan KPK dianggap tidak lagi menjalankan tugas-tugas yang dimandatkan kepada mereka.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Enggan Komentar soal Revisi Undang-Undang
"Namanya mandat dikembalikan maka dengan sendiri berarti komisioner tidak menjalankan tugas-tugasnya lagi yang berkaikatan dengan fungsi dan wewenang KPK," kata Juanda.
Ia pun menyarankan agar Jokowi segera memanggil komisioner KPK yang masih ada dan memberi penegasan bahwa KPK harus berfungsi seperti biasa.
"Komisioner yang ada tetap mampu memberikan arahan kepasa karyawan bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan," kata dia.
Baca juga: Rest in Chaos KPK...
Namun, bila komisioner KPK yang ada menolak hal tersebut, sebaiknya presiden segera melantik pimpinan KPK yang baru.
"Presiden harus tegas agar melakukan beberapa alternatif agar KPK secara fungsional tetap jalan dan tidak stagnan," kata Juanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.