JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.
"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2019).
Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak.
"Mudah-mudahan kami diajak Bapak Presiden untuk menjawab kegelisahan ini."
Baca juga: Revisi UU KPK Diduga Muncul untuk Hentikan Kasus Besar
"Jadi demikian yang kami sampaikan semoga bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan," katanya.
Agus merasa, saat ini KPK diserang dari berbagai sisi, khususnya menyangkut revisi Undang-Undang KPK.
Ia menilai KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam revisi tersebut.
Baca juga: Kata Jokowi soal Revisi UU KPK, Setuju Dewan Pengawas hingga Kewenangan SP3