Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi, DPR dan KPK Disarankan Duduk Bersama Bahas Kegaduhan Revisi UU KPK

Kompas.com - 13/09/2019, 19:36 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI terpilih Fraksi Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena menyarankan Presiden Joko Widodo, DPR RI dan KPK duduk bersama untuk membahas pro dan kontra revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Menurut saya, UU ini sudah berjalan 17 tahun. Tentunya ada kekurangan dan perlu juga ada perubahan yang dilakukan sehingga terlepas dari pro kontra, ada baiknya seluruh pihak duduk bicara terkait substansi dan lainnya," ujar Melki di kawasan Pasar Baru, Jumat (13/9/2019).

Situasi yang saat ini terjadi, menurut Melki, masing-masing pihak, baik DPR dan KPK mempertahankan posisi dan argumentasinya terkait KPK secara kelembagaan. Kedua belah pihak dinilai tidak mau masuk ke dalam arena perundingan.

Baca juga: Bola Panas Revisi UU KPK, Berharap Komitmen Politik Jokowi...

Oleh sebab itu, kegaduhan publik yang terjadi dinilai bukan akibat pertarungan substansi perubahan UU KPK, namun terjadi karena tersumbatnya komunikasi antara kedua belah pihak.

"Soal nanti mau disahkan atau tidak, terserah yang bicara tapi yang penting, DPR, Presiden, KPK, pegiat anti korupsi, dosen, mahasiswa, dan lainnya duduk bersama membahasnya. Waktu masih ada kok," kata dia.

Ia yakin kegaduhan akan mereda apabila DPR, KPK dan pemerintah duduk bersama membahas apa yang jadi pendapat masing-masing pihak.

Diberitakan, revisi UU KPK yang diusulkan DPR RI menuai penolakan dari KPK dan pegiat antikorupsi.

Baca juga: Jokowi Harap Revisi UU KPK Disikapi Tanpa Prasangka Berlebihan

DPR menilai, ada hal yang perlu diperbaiki pada KPK secara kelembagaan. Namun, bagi KPK dan para aktivis, revisi itu bakal melemahkan KPK.

Di tengah pro dan kontra, Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi UU KPK. Lewat rapat perwakilan pemerintah dan DPR, disepakati UU KPK akan tetap direvisi.

Dalam konferensi pers, Jumat pagi, Presiden Jokowi mengungkapkan harapannya agar semua pihak dapat membicarakan isu ini dengan jernih, obyektif dan tanpa prasangka yang berlebihan.

Baca juga: Ahli Tata Negara: Revisi UU KPK untuk Menguatkan KPK Itu Menyesatkan!

Presiden sekaligus menekankan bahwa pemerintah tidak berkompromi terhadap pemberantasan korupsi dan akan tetap menggencarkan pemberantasan korupsi.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama," ujar Joko Widodo.

"Dan saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negeri kita ini, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain dalam memberantas korupsi," lanjut dia. 

 

Kompas TV Presiden Jokowi menyatakan ada 4 poin yang tak disetujuinya dalam revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR. "Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," ujarnya saat menyampaikan sikap pemerintah terkait usulan revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 11 September 2019. Empat poin yang ditolak oleh Jokowi dalam revisi UU KPK adalah: Perlu adanya izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan. Jokowi menilai KPK harus tetap bisa menyadap tanpa persetujuan pengadilan. Kemudian soal wacana penyidik dan penyelidik KPK harus berstatus polisi atau jaksa ditolak Jokowi. Jokowi menilai ASN atau Aparatus Sipil Negara seharusnya juga diberi kesempatan menjadi bagian KPK. Lalu, pengubahan sistem penuntutan terdakwa korupsi yang ditangani KPK juga ditolak Jokowi. Menurut Jokowi sistem ini sudah baik. Yang terakhir, adalah poin adanya lembaga lain yang mengurus LHKPN juga ditolak Jokowi. Jokowi meminta LHKPN tetap diurus oleh KPK. #jokowi #revisiuukpk #kpk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com