JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri disebut melakukan pelanggaran etik berat berkaitan dengan tugasnya saat menjadi Deputi Penindakan KPK.
Setidaknya, ada tiga peristiwa yang dicatat KPK terkait pelanggaran itu.
Pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.
Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut, Firli pun angkat bicara.
1. Bertemu TGB
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli mestinya tidak bertemu TGB karena KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Tsani mengatakan, TGB dan Firli tampak berbincang akrab pada acara itu.
"Dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 hektar di Bonder Lombok Tengah, dalam pertemuan ini terlihat saudara F berbicara dengan saudara MZM," kata Tsani.
Baca juga: KPK Punya Foto Irjen Firli Gendong Anak TGB
Firli terbang ke NTB dengan uang pribadi tanpa izin surat tugas yang diteken KPK.
Dalam acara yang berlangsung pada 12 Mei 2018 itu, panitia menyebut Firli sebagai Deputi Penindakan KPK saat Firli diminta memberi pidato penutupan acara.
Sehari setelahnya, Firli kembali didapati berbincang akrab dengan TGB pada acara farewell dan welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bakti.
"Dalam foto nampak keakraban antara TGB dan F yang ditunjukkan dengan F menggendong anak dari TGB" ujar Tsani.
Ia mengatakan, dalam video yang diterima KPK, Firli tidak menunjukkan upaya untuk menghindar dari pertemuan tersebut.