JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI dan pemerintah sepakat menambah jumlah kursi MPR RI menjadi 10 melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan, jumlah kursi MPR RI tertuang pada draf RUU MD3 Pasal 15 ayat 1.
Bunyinya, pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing- masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Kemudian dalam penjelasan pasal, yang dimaksud representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau anggota mengajukan 1 orang pimpinan MPR.
Dengan demikian, pimpinan MPR periode 2019-2024 berjumlah 10 orang yang terdiri dari 9 fraksi dan 1 perwakilan DPD.
"Pembahasan dilanjutkan di dalam pembicaraan tingkat II yakni pengambilan keputusan perubahan UU MD3 ditetapkan sebagai undang-undang," lanjut dia.
Baca juga: Distribusi Kursi Pimpinan ala Revisi UU MD3...
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU MD3 sebelum perubahan, pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Pasal itu menyebabkan pimpinan MPR saat ini terdiri dari delapan orang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan