JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambut baik persetujuan Presiden Joko Widodo merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ia menilai, persetujuan Jokowi tersebut menunjukkan bahwa komunikasi antara DPR dan eksekutif terjalin dengan baik.
"Itu artinya komunikasi antara DPR dan Presiden telah berjalan cukup baik, terutama dalam perspektif perubahan UU KPK ini. Ini pertama yang saya ingin sampaikan," kata Fahri dalam dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: Memasukkan Capim Bermasalah dan Revisi UU KPK Lemahkan KPK dari Dalam
Fahri berharap pemerintah menyiapkan segala bentuk masukan dalam membahas revisi UU KPK bersama DPR.
Ia menambahkan, sikap Jokowi terkait revisi UU KPK seperti persetujuannya dalam membentuk dewan pengawas dan pemberian kewenangan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada KPK, tidak jauh berbeda dengan sikap DPR.
Oleh karena itu, Fahri mengatakan, masukan dari Presiden terkait revisi UU KPK pun cenderung akan disetujui DPR.
"Dari pengamatan saya dan apa yang saya ikuti dari perkembangan di baliknya, saya merasakan bahwa pandangan Presiden akan cukup mudah diterima oleh DPR, oleh Baleg khususnya. Karena sudah masuk ke dalam poin-poin (pembahasannya)," lanjut Fahri.
Baca juga: Jokowi Minta Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Gerindra Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK
Diberitakan, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah sepakat merevisi UU KPK. Namun, pemerintah tidak menyepakati seluruh draf revisi yang diusulkan DPR RI.
Selain itu, Jokowi juga menolak jika wewenang pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilepaskan dari KPK.
Namun ada juga sebagian yang disetujui Jokowi. Misalnya pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang harus mendapat izin dewan pengawas hingga kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan suatu kasus.
Baca juga: Pandangan Presiden, Jokowi Setuju KPK Jadi Lembaga Pemerintah
Jokowi menegaskan bahwa UU KPK tidak pernah mengalami perubahan selama 17 tahun sehingga saat ini perlu penyempurnaan. Ia juga mengklaim revisi yang dilakukan untuk menguatkan KPK.
"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata dia.
Jokowi mengklaim sudah mempelajari masukan dari masyarakat, para pegiat antikorupsi, para dosen dan mahasiswa, dan para tokoh bangsa lainnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Setuju KPK Bisa Hentikan Penyidikan, Waktunya 2 Tahun
Ia juga mengaku terbuka apabila pimpinan KPK dan LSM yang sampai saat ini menolak revisi UU ingin bertemu.
"Yang ketemu saya banyak. Kan gampang, tokoh-tokoh kemarin yang berkaitan dengan RUU KPK banyak, mudah, gampang, lewat saja Mensesneg. Kalau sudah menyelesaikan kan diatur waktunya ya," kata dia.