Sebagai informasi, RUU Pertanahan awalnya diajukan demi memperkuat substansi pengaturan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Adapun dalam draft RUU Pertanahan disebutkan perwakafan tanah dan lembaga sejenis menurut ajaran agama yang di anut masyarakat Indonesia dilindungi keberadaannya.
Baca juga: Kisah Amid, Dahulu Pemakai Narkoba, Kini Jadi Petani Berdaya
Dompet Dhuafa sebagai nadzir wakaf merasa memiliki peran penting dalam mengembangkan potensi wakaf guna menunjang kesejahteraan masyarakat.
Namun dalam pelaksanaannya, Dompet Dhuafa harus dilindungi dalam aspek hukum dan regulasi kebijakan.
Dengan adanya diskusi tersebut, Dompet Dhuafa berharap wakaf bukan saja menjadi bagian dari ritual ibadah yang dimaknai sempit, namun menjadi sebuah gaya hidup di tengah masyarakat.
Artinya wakaf bukan saja berdimensi pada ibadah, namun juga berdimensi ekonomi strategis dalam rangka pemerataan pendapatan dan sumber daya.
Sekaligus menjadi sarana pemberdayaan dan peningkatan profuktivitas ekonomi masyarakat di Indonesia, khususnya para kaum dhuafa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan